Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Fungsi Hazard Bukan Indikator untuk Jalan Lurus di Persimpangan!

Kompas.com - 24/05/2020, 09:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comLampu hazard merupakan fitur wajib yang ada pada mobil, bahkan terpasang diberbagai motor. Fungsi hazard sebenarnya yaitu sebagai penanda kendaraan dalam keadaan darurat.

Ada beberapa salah kaprah yang dilakukan oleh pengemudi di Indonesia dalam menggunakan lampu hazard di persimpangan jalan.

Paling sering, pengemudi menyalakan lampu hazard sebagai indikator karena mau berjalan lurus, pada persimpangan jalan, baik pertigaan atau permpatan, tanpa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah.

Baca juga: Ini Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek dari Dishub DKI

Ilustrasi lampu hazardautorepairschaumburgil.com Ilustrasi lampu hazard

Sony Susmana, Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, budaya menyalakan lampu hazard ketika berjalan lurus di perempatan, tidak jelas dasarnya dari mana. Kebiasaan ini bisa terjadi karena kesalahan dalam penerapan operasionalnya.

“Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, tidak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti gunakan hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan yang salah dan membahayakan,” kata Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Bahaya menggunakan lampu hazard di perempatan yaitu pengemudi lain tidak dapat membaca arah kendaraan ingin ke mana dan bisa terjadi kesalahan komunikasi. Ketika komunikasi tidak jelas, bisa terjadi kecelakaan.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Akhir Mei 2020

Perempatan adalah tempat bertemunya kendaraan dari arah yang berbeda-beda. Harus ada komunikasi antar kendaraan, seperti menyalakan lampu penunjuk arah/sein jika ingin berbelok. Jika ingin lurus bukan berarti menyalakan hazard,” ucap Sony.

Seperti yang dikatakan Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Penggunaan lampu hazard itu dilarang ketika kendaraan sedang dinamis/bergerak. Jika dinyalakan hanya membuat pengguna jalan lain bingung.

“Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh nyalakan hazard,” ucap Jusri kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau