Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Kendaraan di Jatim Banyak yang Langgar Aturan PSBB

Kompas.com - 22/05/2020, 18:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 20.669 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur (Jatim) mendapatkan teguran.

Dari jumlah tersebut didominasi pelanggaran tidak menggunakan masker serta posisi duduk di dalam kendaraan roda empat atau transportasi umum.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, sejak penerapan PSBB pada 28 April 2020, pelanggaran masih saja terjadi. Minimnya kesadaran masyarakat saat berkendara menjadi penyebab terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Pemudik yang Bawa Kendaraan ke Jatim Wajib Sertakan Surat Tugas

“Sampai saat ini jumlah pelanggaran di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Pelabuhan Tanjung Perak mencapai 19.238 pelanggaran,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Sementara itu lanjut di wilayah Malang Raya seperti di Malang Kota, Malang Kabupaten dan di Batu jumlah pelanggaran mencapai 1.431 pelanggaran.

“Para pelanggar belum ada yang diberikan sanksi selain teguran, semuanya diberikan teguran. Kalau posisi duduknya tidak benar kami minta untuk mengatur posisi duduknya,” ucapnya.

Pranatal mengakui, sanksi teguran tersebut juga bergantung pada pelanggarnya. Jika pelanggarnya punya kesadaran tinggi akan kesalahannya maka bisa jadi tidak akan mengulanginya.

Baca juga: 11.734 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jatim karena Nekat Mudik

“Tetapi kalau orangnya bandel ya bisa tidak efektif dan bisa mengulanginya lagi,” ucapnya.

Menurutnya, sanksi yang efektif bagi para pelanggar adalah diminta kerja sosial. Seperti membersihkan toilet umum, membersihkan makam, membersihkan taman.

“Itu bisa memberikan efek jera kepada pelanggar, sepertinya di Sidoarjo sudah menerapkan sanksi itu,” katanya.

Warga berbelanja berbagai kebutuhan lebaran saat masa PSBB di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (18/5/2020). Pusat perbelanjaan tradisional terbesar di kota itu kini kembali dibuka menjelang Lebaran setelah beberapa waktu lalu ditutup untuk dilakukan penyemprotan karena sejumlah pedagang tercatat positif Covid-19 hingga 81 orang.ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA Warga berbelanja berbagai kebutuhan lebaran saat masa PSBB di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (18/5/2020). Pusat perbelanjaan tradisional terbesar di kota itu kini kembali dibuka menjelang Lebaran setelah beberapa waktu lalu ditutup untuk dilakukan penyemprotan karena sejumlah pedagang tercatat positif Covid-19 hingga 81 orang.

Pranatal menambahkan, jajarannya juga akan meningkatkan penyekatan kendaraan menjelang Lebaran ini.

Selain mengantisipasi adanya pemudik yang masuk wilayah Jatim, pihaknya juga mewaspadai adanya mudik lokal yang dilakukan oleh warga.

Baca juga: Volume Kendaraan Pemudik Meningkat, Polisi Perketat Wilayah Jateng dan Jatim

“Untuk kegiatan mudik lokal di wilayah Jatim tetap tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Pasalnya, kegiatan mudik lokal tersebut dinilai akan meningkatkan potensi penyebaran virus Corona di wilayah Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau