Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat New Normal, Apakah Aturan Berkendara Masih seperti PSBB?

Kompas.com - 22/05/2020, 13:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran pandemi Covid-19 mengubah tatanan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Tak hanya itu, beragam kebiasaan yang sudah menjadi tradisi pun akan berubah guna mencegah penularan wabah virus corona makin meluas dan beralih ke fase yang disebut new normal.

Artinya, mungkin akan ada banyak pola hidup baru yang berubah di segala sektor guna menjalani protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, muai dari rajin mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, masker, sampai penerapan physical distancing.

Sampai saat ini, pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan protokol new normal yang nantinya akan mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, beribadah, hingga makan di restoran.

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Patroli dan Pengawasan Diperketat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sektor transportasi menjadi salah satu bagian penting dalam #PSBBJakarta.? ? Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak/ penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.? ? Coba simak video berikut, sebagai pengingat kembali poin-point penting pelaksanaannya!? ? Selalu gunakan masker saat keluar rumah, ya. Terapkan pola hidup bersih dan sehat, juga menjaga jarak aman demi perlindungan diri dan semua.? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #DirumahAja #yukpakaimasker Sumber : @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 29, 2020 at 8:35pm PDT

 

Lantas bagaimana dengan prtokol new normal ketika berkendara, apakah tetap dengan aturan yang sama seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, seperti pembatasan penumpang hingga 50 persen untuk mobil dan transportasi umum, tidak boleh berboncengan, wajib mengenakan masker, dan sebagainya.

Saat menanyakan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bila aturan-aturan terkait fase new normal sedang disusun, sedangkan untuk regulasi berkendara bagi warga DKI masih dalam kajian.

"Jadi new normal itu salah satu di antaranya adalah kebiasaan kita menjaga jarak, cuci tangan, dan masker seperti saat ini. Kebiasaan-kebiasaan ini yang nantinya akan diadaptasi sebagai upaya bersama untuk mencegah terpapar Covid-19 dan sedang disusun tim Gugus Tugas," ucap Syafrin, Kamis (22/5/2020).

Baca juga: Pembeli Motor Jokowi Rp 2,55 M Tak Paham Lelang, Dikira Dapat Hadiah

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Adapun dari sisi aturan berkendara di Jakarta, Syafrin mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian-kajian mengenai langkah yang akan diambil nantinya. Namun demikian, dia menjelaskan, saat ini penerapannya memang masih seperti PSBB.

"Dari sisi lalu lintas dan berkendara, untuk sementara memang akan seperti saat ini (PSBB), di mana transportasi umum akan tetap dengan 50 persen, mobil pribadi demikian, dan ojek online tidak berboncengan, masker, dan sarung tangan. Ini juga menjadi upaya kita mengantisipasi adanya gelombang kedua Covid-19," ujar Syafrin.

Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi.

"Untuk nantinya ketika masuk ke new normal akan seperti apa, itu sedang kita kaji juga. Kita harus melihat dari banyak aspek, jadi nanti seperti apa aturan yang ditetapkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau