JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran pandemi Covid-19 mengubah tatanan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Tak hanya itu, beragam kebiasaan yang sudah menjadi tradisi pun akan berubah guna mencegah penularan wabah virus corona makin meluas dan beralih ke fase yang disebut new normal.
Artinya, mungkin akan ada banyak pola hidup baru yang berubah di segala sektor guna menjalani protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, muai dari rajin mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, masker, sampai penerapan physical distancing.
Sampai saat ini, pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan protokol new normal yang nantinya akan mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, beribadah, hingga makan di restoran.
Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Patroli dan Pengawasan Diperketat
Lantas bagaimana dengan prtokol new normal ketika berkendara, apakah tetap dengan aturan yang sama seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, seperti pembatasan penumpang hingga 50 persen untuk mobil dan transportasi umum, tidak boleh berboncengan, wajib mengenakan masker, dan sebagainya.
Saat menanyakan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bila aturan-aturan terkait fase new normal sedang disusun, sedangkan untuk regulasi berkendara bagi warga DKI masih dalam kajian.
"Jadi new normal itu salah satu di antaranya adalah kebiasaan kita menjaga jarak, cuci tangan, dan masker seperti saat ini. Kebiasaan-kebiasaan ini yang nantinya akan diadaptasi sebagai upaya bersama untuk mencegah terpapar Covid-19 dan sedang disusun tim Gugus Tugas," ucap Syafrin, Kamis (22/5/2020).
Baca juga: Pembeli Motor Jokowi Rp 2,55 M Tak Paham Lelang, Dikira Dapat Hadiah
Adapun dari sisi aturan berkendara di Jakarta, Syafrin mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian-kajian mengenai langkah yang akan diambil nantinya. Namun demikian, dia menjelaskan, saat ini penerapannya memang masih seperti PSBB.
"Dari sisi lalu lintas dan berkendara, untuk sementara memang akan seperti saat ini (PSBB), di mana transportasi umum akan tetap dengan 50 persen, mobil pribadi demikian, dan ojek online tidak berboncengan, masker, dan sarung tangan. Ini juga menjadi upaya kita mengantisipasi adanya gelombang kedua Covid-19," ujar Syafrin.
"Untuk nantinya ketika masuk ke new normal akan seperti apa, itu sedang kita kaji juga. Kita harus melihat dari banyak aspek, jadi nanti seperti apa aturan yang ditetapkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.