JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
PSBB Jakarta yang sudah memasuki tahap ketiga ini, diperpanjang mulai 22 Mei hingga 4 Juni 2020 mendatang. Anies pun meminta masyarakat benar-benar patuh dan tetap di rumah agar pengendalian Covid-19 bisa segera ditangani.
Lantas, apakah dengan adanya instruksi tersebut sanksi dan denda para pelanggar PSBB juga akan makin diketatkan, terlebih di sektor lalu lintas untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, serta angkutan umum.
Menjawab hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada prinsipnya Pemprov akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku, apalagi kini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB yang menjadi dasar hukum.
"Pasti kita juga ketatkan, tapi adanya sanksi dan denda juga kami pada prinsipnya tetap mengevaluasi dulu seperti apa tingkat kesalahannya. Tidak semua kita pukul rata dengan denda administrasi," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
"Sejauh ini, sanksi sosial dengan menggunakan rompi dan menyapu jalan itu cukup efektif memberikan masyarakat efek jera karena ada rasa malu, mungkin kalau hanya sekadar bayar administrasi justru tidak mudah kapok karena mereka punya uang," kata dia.
Adanya Pergub soal denda dan sanksi, menurut Syafrin tujuan utamanya adalah membuat masyarakat patuh, bukan untuk menambah kas daerah. Karena pandemi merupakan masalah bersama yang harus disadari tiap individu.
Lantaran itu, dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk tetap patuh sesuai regulasi PSBB. Ketika ditanya soal pelanggaran terbanyak selama ini dari sektor lalu lintas, Syafrin menjelaskan masih di penggunaan masker.
"Masker paling banyak sejauh ini, baik yang motor dan mobil. Selain itu kami juga sedang konsen pada larangan mudik, jadi ada beberapa travel gelap yang berhasil kami tangkap saat akan melakukan pergerakan keluar dari Jakarta," ujar Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/20/072200715/psbb-diperpanjang-sanksi-pengendara-yang-melanggar-makin-berat-