JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang adanya kegiatan mudik ke kampung halaman, guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona. Meski demikian, mulai banyak yang menyiasatinya dengan naik sepeda motor.
Sejatinya, mudik dengan menggunakan motor sudah dilarang sejak beberapa tahun yang lalu. Tapi, di tengah pandemi seperti ini, di mana banyak transportasi umum yang tidak beroperasi, banyak yang akhirnya nekat naik motor.
Baca juga: Jakarta Larang Mudik Lokal, Bagaimana Bekasi dan Bogor?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, para pengendara motor yang akan melakukan perjalanan ke luar kota sementara ini masih dibolehkan. Tapi dengan catatan, membawa surat tugas.
"Selain surat tugas, kalau orang ini masuk ke daerah tertentu, dia harus bawa surat bebas Covid-19. Jika tidak, dia harus diisolasi," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Terkait maraknya surat bebas Covid-19 yang dijual secara online, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, bahwa pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 akan dijerat dengan pidana.
“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/5/2020).
Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Akses Perbatasan Dijaga Ketat Jelang Lebaran
Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.