Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bus AKAP Bisa Pergi Tanpa Keterangan Bebas Covid-19

Kompas.com - 16/05/2020, 14:41 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengalami dilema akibat beda persepsi mengenai syarat bagi calon penumpang berpergian ke luar kota di tengah pandemi corona (Covid-19), akhirnya pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) mendapat kepastian.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bila Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengikuti regulasi yang dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas Penangananan Covid-19.

"Prihal untuk dokumen perjalanan calon penumpang bus AKAP sudah clear. Dari hasil rapat kemarin, Dirjen Hubdat Kemenhub, Kadishub DKI, Banten, Dirlantas Banten dan Lampung, serta Kepala BPDT Banten, sepakat merujuk pada SE 4 Gugus Tugas," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk

"Jadi pada prinispnya kembali merujuk pada SE Gugus Tugas. Penumpang tidak dibebankan surat lab negatif Covid-19, tapi bisa dengan surat keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, atau klinik kesehatan, sudah sepakat," kata dia.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

Menurut Sani, ketetapan ini sesuai dengan SE 4 Gugus Tugas tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penjelasannaya tertera pada poin C butir 2.a, nomor 3 dan 4, yakni :

"2. Persyaratan Pengecualian.

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta ;
3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reactin (PCR) tes/rapid test atau surat keteragan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4.Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat."

Baca juga: Dijual Rp 400 Jutaan, Nissan Kicks e-Power Meluncur

Sani menjelaskan bila surat bebas Covid-19 dari hasil lab atau rapid test, nantinya hanya diwajibkan bagi kru operator bus yang bertugas. Termasuk sopir dan petugas yang ada di terminal.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, sebelumnya juga menjelaskan bila pihaknya hanya menyediakan moda transportasi yang dibutuhkan serta memastikan kesiapannya.

Untuk aturan main di masa pandemi corona, terkait soal izin dari orang yang mendapat kriteria khusu, akan megikuti apa yang sudah ditetapkan Gugus Tugas.

Hal ini termasuk soal persyaratan mengenai surat negatif Covid-19 atau yang bisa digantikan surat keterangan sehat dari dinas atau instansi kesehatan lain yang bisa dipercaya.

Baca juga: Aturan Tidak Jelas, Pengusaha Bus Minta Ketegasan soal Bebas Covid-19

"Kami mengikuti apa yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas, bisa dengan dengan surat dokter atau rumah sakit," ucap Adita, Jumat (15/5/2020).

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Pemerintah mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi untuk penumpang dengan kriteria yang dikhususkan. Artinya, meski moda transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kreta api kembali berjalan, fungsinya bukan untuk keperluan pulang kampung lantaran mudik tetap dilarang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com