Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin Keluar Masuk, Ini Sanksinya

Kompas.com - 16/05/2020, 12:41 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Anies Baswedan, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies memastikan masyarakat yang ada di Jakarta dan tak masuk dalam 11 sektor pengecualian, tidak akan dizinkan untuk bisa keluar dari area Jabodetabek.

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provindi SKI Jakata tidak diizinkan berpergian ke luat kawasan Jabodetabek. Jadi dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali karena tugas pada sektor yang dapat pengecualian, di luar itu jangan mengurus izin karena tidak akan bisa," ucap Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk

Tidak hanya itu, masyarakat di luar Jabodetabek pun kini tidak akan bisa masuk kawasan Jakarta dengan mudah.

Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).

Pasalnya, Anies mengharuskan masyarakat yang ingin ke Jakarta untuk meminta izin untuk mendapat surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu, bila tanpa izin, makan akan diputar balik.

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies.

Adanya Pergub tersebut, menurut Anies sekaligus menjadi landasan hukum bagi petugas yang akan melakukan fungsi pengawasan.

Pemprov DKI akan mengandeng instasi terkait untuk memonitor pergerakan masyarakat, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kepolisian dan TNI.

Fungsi pengawasan dan penindakan di atur dalam Bab V Pasal 13, yang menjelaskan bisa Pemprov akan menempatkan beberapa pos koordinasi sebagai titik pengecekan atau check point.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Titik tersebut akan berada di beberapa lokasi krusial, seperti akses jalan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta baik tol maupun non-tol, terminal bus angkutan penumpang, pintu keluar masuk stasiun kereta api antar kota, pintu keluar masuk terminal penumpang pelabuhan udara, dan pelabuhan laut.

Baca juga: Rapor Xenia Merah, Ini Kata Daihatsu

Sedangkan untuk sanksi, bagi masyarakat di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta tanpa SIKM tadi diatur dalam Pasal 8 Bab IV dengan bunyi ;

"Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau
b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi."

Baca juga: Tanpa Izin Pemprov, Kendaraan Asal DKI Tak Bisa Keluar Jabodetabek

Karena dilengkapi dengan QR Code, dalam penerbitkan SIKM, Pemprov DKI juga akan melakukan veritifikasi ketat. Bagi okum yang ketahuan memalsukan SIKM maka bakal dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 12 Bab IV.

Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.HANDOUT Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.

"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com