JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Anies Baswedan, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan adanya Pergub tersebut, Anies memastikan masyarakat yang ada di Jakarta dan tak masuk dalam 11 sektor pengecualian, tidak akan dizinkan untuk bisa keluar dari area Jabodetabek.
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provindi SKI Jakata tidak diizinkan berpergian ke luat kawasan Jabodetabek. Jadi dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali karena tugas pada sektor yang dapat pengecualian, di luar itu jangan mengurus izin karena tidak akan bisa," ucap Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk
Tidak hanya itu, masyarakat di luar Jabodetabek pun kini tidak akan bisa masuk kawasan Jakarta dengan mudah.
Pasalnya, Anies mengharuskan masyarakat yang ingin ke Jakarta untuk meminta izin untuk mendapat surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu, bila tanpa izin, makan akan diputar balik.
"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies.
Adanya Pergub tersebut, menurut Anies sekaligus menjadi landasan hukum bagi petugas yang akan melakukan fungsi pengawasan.
Pemprov DKI akan mengandeng instasi terkait untuk memonitor pergerakan masyarakat, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kepolisian dan TNI.
Fungsi pengawasan dan penindakan di atur dalam Bab V Pasal 13, yang menjelaskan bisa Pemprov akan menempatkan beberapa pos koordinasi sebagai titik pengecekan atau check point.
Titik tersebut akan berada di beberapa lokasi krusial, seperti akses jalan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta baik tol maupun non-tol, terminal bus angkutan penumpang, pintu keluar masuk stasiun kereta api antar kota, pintu keluar masuk terminal penumpang pelabuhan udara, dan pelabuhan laut.
Baca juga: Rapor Xenia Merah, Ini Kata Daihatsu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.