JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan soal sanksi dan denda bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, sudah resmi ditungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) melalui Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Namun menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin, untuk implementasinya baru akan dimulai beberapa hari ke depan. Sementara saat ini masih dalam tahap sosialisasi lebih dulu untuk masyarakat.
"Pergub tersebut sudah dari 30 April, tapi memang baru diluncurkan itu kemarin-kemarin ini. Sekarang kita sosialisasikan dulu, mungkin tiga hari atau paling lambat minggu depan sudah diterapkan sanksinya," kata Arifin kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Ada Sanksi dan Denda Pengendara yang Langgar PSBB Jakarta
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan keberadaan Pergub ini sekaligus menjadi pedoman soal pelanggaran yang dilakukan semua sektor selama PSBB berjalan di Jakarta. Karena dalam aturan PSBB sendiri memang tidak dijabarkan.
Jadi mulai dari dari sektor binis, transportasi umum, transportasi pribadi, sampai warga yang melanggar aturan selama PSBB, akan ada denda administratif serta sanksi lainnya yang akan disesuaikan di lapangan.
Dari segi transportasi, menurut Arifin memang semua bentuk pelanggaran PSBB akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pelanggar mobil dendanya mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, sementara pengguna motor dari Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara di Jakarta Bisa Dikenakan Sanksi Kerja Sosial
Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah juga wajib menggunakan masker, bila tidak ada sanksi membersihkan fasilitas umum sampai denda Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
"Adannya denda ini bukan semata-mata kami ingin mencari kas daerah, tapi ini bentuk tegas agar masyarakat lebih patuh. Selama ini kan lebih keteguran, sehingga terkadang masih kurang diperdulikan, kalau sudah ada bentuk denda dan sanksi diharapkan masyarakat bisa lebih peduli lagi," ujar Arifin.
Selain denda, sanksi lain yang diberikan dalah penderekan kendaraan serta kerja sosial. Bentuknya dengan membersihkan fasilitas umum dan pelanggar juga diwajibkan menggunakan atribut kebersihan layaknya rompi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.