Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi dan Denda Pengendara yang Langgar PSBB Jakarta

Kompas.com - 12/05/2020, 03:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tegas akan memberikan sanksi dan denda bagi pengendara mobil, sepeda motor, dan angkutan umum yang melanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Disebutkan bila adanya Pergub tersebut bertujuan untuk tiga hal. Pertama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan Covid-19.

Baca juga: Diskon Ninja 250, R25, dan CBR250RR Tembus Jutaan Rupiah

Setelah itu seabgai langkah memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan yang terakhit mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Untuk pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB, seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai adri denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan.

Hal ini dijelakan dalam Pasal 13 ayat (1) mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut ;

"(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI."

Baca juga: Mulai Beroperasi, Tarif Bus AKAP Langsung Melambung

Untuk pengguna motor, ketentuannya diatur dalam Pasal 14, baik berupa sanksi denda serta kerja sosial membersihkan sarana fasilitas, serta penderekan. Begitu juga untuk ojek online yang ketahaun membawa penumpang saat penerapan PSBB berlangsung.

Berikut isi dari Pasal 14 ayat 1 dan 2 ;

(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.

Baca juga: Diskon Skutik Yamaha, Nmax Tembus Rp 2 Jutaan

Namun dalam ayat ketiga diberikan pengecualain untuk pengguna motor pribadi bisa berboncengan selama penumpangnya satu alam atau tempat tinggal dengan pengemudi dengan bekal bukti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 6:54am PDT

Sementara untuk angkutan umum yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 15 dengan sanksi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000, dan membersihkan saran umum, sampai penderekan kendaraan.

Dijelaskan pula pemberian sanksi akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau