JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tegas akan memberikan sanksi dan denda bagi pengendara mobil, sepeda motor, dan angkutan umum yang melanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Disebutkan bila adanya Pergub tersebut bertujuan untuk tiga hal. Pertama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan Covid-19.
Baca juga: Diskon Ninja 250, R25, dan CBR250RR Tembus Jutaan Rupiah
Setelah itu seabgai langkah memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan yang terakhit mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19.
Untuk pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB, seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai adri denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan.
Hal ini dijelakan dalam Pasal 13 ayat (1) mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut ;
"(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
Baca juga: Mulai Beroperasi, Tarif Bus AKAP Langsung Melambung
Untuk pengguna motor, ketentuannya diatur dalam Pasal 14, baik berupa sanksi denda serta kerja sosial membersihkan sarana fasilitas, serta penderekan. Begitu juga untuk ojek online yang ketahaun membawa penumpang saat penerapan PSBB berlangsung.
Berikut isi dari Pasal 14 ayat 1 dan 2 ;
(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Baca juga: Diskon Skutik Yamaha, Nmax Tembus Rp 2 Jutaan
Namun dalam ayat ketiga diberikan pengecualain untuk pengguna motor pribadi bisa berboncengan selama penumpangnya satu alam atau tempat tinggal dengan pengemudi dengan bekal bukti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara untuk angkutan umum yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 15 dengan sanksi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000, dan membersihkan saran umum, sampai penderekan kendaraan.
Dijelaskan pula pemberian sanksi akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.