Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Denda dan Sanksi Pelanggaran PSBB Jakarta Segera Diterapkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan soal sanksi dan denda bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, sudah resmi ditungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) melalui Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Namun menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin, untuk implementasinya baru akan dimulai beberapa hari ke depan. Sementara saat ini masih dalam tahap sosialisasi lebih dulu untuk masyarakat.

"Pergub tersebut sudah dari 30 April, tapi memang baru diluncurkan itu kemarin-kemarin ini. Sekarang kita sosialisasikan dulu, mungkin tiga hari atau paling lambat minggu depan sudah diterapkan sanksinya," kata Arifin kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan keberadaan Pergub ini sekaligus menjadi pedoman soal pelanggaran yang dilakukan semua sektor selama PSBB berjalan di Jakarta. Karena dalam aturan PSBB sendiri memang tidak dijabarkan.

Jadi mulai dari dari sektor binis, transportasi umum, transportasi pribadi, sampai warga yang melanggar aturan selama PSBB, akan ada denda administratif serta sanksi lainnya yang akan disesuaikan di lapangan.

Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah juga wajib menggunakan masker, bila tidak ada sanksi membersihkan fasilitas umum sampai denda Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

"Adannya denda ini bukan semata-mata kami ingin mencari kas daerah, tapi ini bentuk tegas agar masyarakat lebih patuh. Selama ini kan lebih keteguran, sehingga terkadang masih kurang diperdulikan, kalau sudah ada bentuk denda dan sanksi diharapkan masyarakat bisa lebih peduli lagi," ujar Arifin.

Selain denda, sanksi lain yang diberikan dalah penderekan kendaraan serta kerja sosial. Bentuknya dengan membersihkan fasilitas umum dan pelanggar juga diwajibkan menggunakan atribut kebersihan layaknya rompi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/12/142400215/denda-dan-sanksi-pelanggaran-psbb-jakarta-segera-diterapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke