Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit Tahan Tradisi Mudik Saat Moda Transportasi Kembali Beroperasi

Kompas.com - 07/05/2020, 11:56 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rapat yang dihelat Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, semua layanan moda transportasi akan dapat kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). Meski begitu, larangan soal mudik tetap berjalan.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, turut mengatakan hal serupa. Menurutnya, beroperasinya moda transportasi tak membuat mudik diperbolehkan.

“Tidak ada perubahan peraturan, tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar wilayah PSBB,” ujar Adita, kepada Kompas.com (6/5/2020).

Baca juga: Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Ilustrasi: Kendaraan yang akan menyeberang ke Bali menunggu antrean masuk ke kapal  di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (24/12/2019). ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA Ilustrasi: Kendaraan yang akan menyeberang ke Bali menunggu antrean masuk ke kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (24/12/2019).

“Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, mengatakan, meniadakan mudik di Indonesia nyatanya memang agak sulit, mengingat kebiasaan ini sudah berjalan secara rutin dari tahun ke tahun.

“Tradisi biasanya tidak mudah begitu saja dihentikan walaupun sifatnya sementara, seperti halnya mudik jarak jauh yang selama ini kita lihat,” ucap Tyas, dalam konferensi video (6/5/2020).

Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Ia menambahkan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak hanya mudik jarak jauh yang dikhawatirkan, tapi juga mudik lokal. Misalkan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.

Menurut Tyas, mudik lokal bisa muncul sebagai euphoria setelah menyelesaikan ibadah sebulan penuh. Apalagi selama ini ibadah di bulan puasa hanya bisa dilakukan di rumah.

Padahal jika banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai aturan PSBB, dikhawatirkan penyebaran virus corona akan makin banyak.

Baca juga: Potong Kabin Belakang, Suzuki Jimny Berubah jadi Pikap

Polisi Pamong Praja Kota Palembang menunjukkan poster kecil bertuliskan anjuran mengenakan masker di check point perbatasan Palembang-Kabupaten Banyuasin Km12 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/4. FENY SELLY/Antara Polisi Pamong Praja Kota Palembang menunjukkan poster kecil bertuliskan anjuran mengenakan masker di check point perbatasan Palembang-Kabupaten Banyuasin Km12 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/4.

“Saat ini khususnya di Jakarta dinyatakan peningkatan kasus Covid-19 sudah mulai melambat, jangan sampai hal ini juga membuka kelonggaran masyarakat untuk melakukan silaturahmi fisik pada hari raya Idul Fitri,” kata Tyas.

Tyas juga mengatakan, sebetulnya tidak ada yang salah dengan kebijakan transportasi selama PSBB di wilayah Jabodetabek. Sesuai aturan PSBB, maka transportasi juga tidak dihentikan sama sekali tetapi dilakukan pembatasan.

“Masyarakat perlu kembali diingatkan bahwa transportasi masih berjalan dengan pembatasan itu untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau