Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Lebaran, Pemerintah Larang Kendaraan Mudik Lokal di Jabodetabek

Kompas.com - 07/05/2020, 03:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lokal di kawasan Jabodetabek saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pasalnya, kegiatan dengan tujuan untuk silaturahmi fisik tersebut menimbulkan kerumunan yang berpotensi mempercepat penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Biasanya, saat Hari Raya Idul Fitri masyarakat itu melakukan perjalanan ke sanak saudara ataupun teman dekat. Tetapi tahun ini berbeda, kebijakan yang tengah berlangsung untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yaitu pembatasan transportasi dan kegiatan masyarakat, tetap berlaku," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Catat, Ini Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jabar

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun, pelarangan ini berlaku tanpa aturan mengikat. Sebab, belum ada aturan larangan mudik lokal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pada aturan tersebut pergerakan transportasi dan masyarakat lintas wilayah Jabodetabek tidak dilarang. Tapi berdasarkan Permenkes No.9/2020 itu ada pelarangan melakukan kegiatan sosial budaya. Sementara silaturahmi fisik dikategorikan sebagai kegiatan sosial budaya yang bisa berpotensi membuat kerumunan," ujar Polana.

Baca juga: Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Sejumlah kendaraan melaju di  tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

"Lagipula, Permenhub No. 25/2020 itu hanya mengatur kendaraan yang keluar wilayah aglomerasi, PSBB, dan zona merah. Sementara Jabodetabek ini merupakan wilayah aglomerasi, jadi aturan ini tidak menjadi rujukannya," lanjut dia.

Polana mencontohkan, jika ada satu keluarga dari Bandung hendak bersilaturahmi ke Bogor, meski masih dalam satu ruang lingkup pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ialah dilarang.

"Dengan ini saya mengajak pemerintah daerah dan Kepolisian untuk bersama-sama kita satu bahasa, menganjurkan atau mengimbau agar mudik lokal tidak diizinkan karena berpotensi terciptanya kerumuman. Silaturahmi disarankan melalui fasilitas komunikasi digital dulu saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com