Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga APILL Eror, Motor dan Truk Adu Banteng di Persimpangan Jalan

Kompas.com - 11/03/2025, 17:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Belakangan ini beredar video di media sosial yang menunjukkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menyala tidak berurutan. Setelah lampu merah menyala, lampu kuning tidak menyala justru langsung hijau.

Akibatnya, truk yang sedang melaju kencang tidak bisa berhenti. Setelah itu, dari persimpangan jalan melaju sepeda motor dan menabrak truk tersebut.

Melansir akun Instagram @bng.tyb, Selasa (11/3/2025) video tersebut merupakan hasil rekaman CCTV di Perempatan Bungoro, Pangkajene, Sulawesi Selatan pada (16/2/2025).

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus yang Tabrak Pasutri di Blitar hingga Tewas: Terobos Lampu Merah karena Ingin Cepat Sampai

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by btyyb (@bng.tyb)

 

Seorang pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan sarana dan prasarana lalu lintas seperti APILL berada pada rahan tanggung jawab dinas perhubungan.

“Terkait nyala lampu lompat, dari hijau ke merah, perlu diteliti kembali apakah memang ada masalah sistem atau dalam kendali petugas,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Budiyanto mengatakan, transisi nyala lampu APILL diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 49 tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Baca juga: Di Binjai, Lampu Merah Pun Dimaling

 

Berdasarkan pasal 6 ayat 4 pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi, antara lain:

  • Lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, kendaraan bersiap untuk berhenti; dan
  • Lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, kendaraan bersiap untuk bergerak.

Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan sebagai langkah defensive, pengendara sebaiknya tidak buru-buru melaju saat lampu merah berganti.

Baca juga: Kaki Mana yang Turun Saat Motor Berhenti di Lampu Merah?


“Pastikan tidak menjadi peserta pertama yang melaju saat lampu merah sudah berubah. Dia mengatakan perlu menunggu beberapa kendaraan dulu melaju, baru aman untuk ikut melaju,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri mengatakan, tujuan melakukan antisipasi tersebut untuk menghindari pengguna jalan lain dari simpang berlawanan yang liar, atau masalah sistem APILL.

“Masih sering dijumpai, lampu sudah merah tapi mereka masih menerobos, bila itu terjadi maka risikonya kecelakaan, nah untuk mengantisipasi perlu berhati-hati saat hendak melaju setelah lampu merah berganti,” ucap Jusri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau