Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] CR-V Cuma Rp 78 Juta | Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

Kompas.com - 30/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebutkan, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan

4. Efek Pandemi, Harga Mobil Lelang Turun tapi Tak Ada Pembeli

Penjualan mobil bekas yang dilakukan secara lelang, ikut terkena dampak pandemi Corona atau Covid-19.

Bahkan, akibat virus yang pertama kali diketahui menyebar dari Wuhan, China ini, jumlah peserta lelang mobil bekas juga mengalami penurunan hingga 30 persen.

Sepinya peminat atau peserta lelang juga disebabkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah mobil bekas dengan pembelinya.

Baca juga: Efek Pandemi, Harga Mobil Lelang Turun tapi Tak Ada Pembeli

5. Wajib Tahu, Ini 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Jasa pembuatan pelat nomor kendaraanOtomania/Setyo Adi Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan

Ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokkan kendaraan bermotor terbagi atas kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Secara rinci, sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara kendaraan umum berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau