JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Secara rinci, sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sementara itu, kendaraan umum berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.
Baca juga: Pengawasan Kendaraan Pemudik Tak Hanya Sebatas Pelat Nomor
Akan tetapi, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa. Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.
Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna. Namun, memang jarang terlihat karena operasi kendaraan ini terbatas.
Pertama, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih. Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.
Kemudian, ada pelat nomor berwarna dasar putih, tetapi tulisannya biru. Tandanya, kendaraan itu diperuntukkan bagi diplomat negara asing.
Biasanya mobil atau motor seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Baca juga: Aturan Pakai Pelat Nomor Kendaraan, Tak Sesuai Kena Denda Rp 500.000
Terakhir, pelat nomor berwarna dasar hijau dan tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.