Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 29/04/2020, 15:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Secara rinci, sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara itu, kendaraan umum berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

Baca juga: Pengawasan Kendaraan Pemudik Tak Hanya Sebatas Pelat Nomor

Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan)Otomania/Setyo Adi Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan)

Akan tetapi, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa. Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.

Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna. Namun, memang jarang terlihat karena operasi kendaraan ini terbatas.

Polisi serius mencari pengendara yang terekam memakai pelat nomor palsu.Foto: Instagram/TMC Polda Metro Polisi serius mencari pengendara yang terekam memakai pelat nomor palsu.

Pertama, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih. Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.

Kemudian, ada pelat nomor berwarna dasar putih, tetapi tulisannya biru. Tandanya, kendaraan itu diperuntukkan bagi diplomat negara asing.

Biasanya mobil atau motor seperti ini berada di wilayah kedutaan.

Baca juga: Aturan Pakai Pelat Nomor Kendaraan, Tak Sesuai Kena Denda Rp 500.000

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Terakhir, pelat nomor berwarna dasar hijau dan tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com