JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Secara rinci, sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sementara itu, kendaraan umum berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.
Baca juga: Pengawasan Kendaraan Pemudik Tak Hanya Sebatas Pelat Nomor
Akan tetapi, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa. Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.
Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna. Namun, memang jarang terlihat karena operasi kendaraan ini terbatas.
Pertama, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih. Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.
Kemudian, ada pelat nomor berwarna dasar putih, tetapi tulisannya biru. Tandanya, kendaraan itu diperuntukkan bagi diplomat negara asing.
Biasanya mobil atau motor seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Baca juga: Aturan Pakai Pelat Nomor Kendaraan, Tak Sesuai Kena Denda Rp 500.000
Terakhir, pelat nomor berwarna dasar hijau dan tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Sebenarnya ada tambahan satu jenis pelat nomor lagi di Indonesia, yakni untuk kendaraan listrik yang rencananya berwarna dasar putih dengan garis biru.
Namun, hingga saat ini, jenis pelat tersebut masih dalam tahap pengembangan di Korlantas Polri.
"Pergunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan maka pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.