Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] CR-V Cuma Rp 78 Juta | Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan harga mobil bekas di balai lelang imbas pandemi virus corona (Covid-19), terjadi di seluruh jenis atau segmen kendaraan, tak terkecuali sport utility vehicle ( SUV).

Meski ragam pilihannya tidak banyak, disebutkan bahwa gejolak tersebut membuat mobil yang sarat akan kedinamisan ini jadi lebih terjangkau.

"Jika kita berhitung, harga dasar mobil lelang itu turun jauh yakni kisaran 10-20 persen. Besaran penurunan tergantung pada tipe dan jenisnya masing-masing," kata Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid) Daddy Doxa Manurung kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kriteria pengguna kendaraan yang diperbolehkan mudik.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 29 April 2020:

1. Harga SUV di Bursa Lelang, CR-V Rp 78 Juta, Pajero Sport Rp 180 Jutaan

Melansir dari berbagai sumber balai lelang, saat ini sedikitnya ada lima model SUV populer yang bisa dipilih, yaitu Honda CR-V, Mazda CX-5, Nissan X-Trail, Toyota Fortuner, serta Mitsubishi Pajero Sport.

Tahun produksi masing-masing unit beragam, namun rata-rata berada di antara 2010-2017 dengan kondisi siap jalan. Artinya, baik fisik maupun dokumen kendaraan tidak ada kendala.

Secara detail, Honda CR-V lansiran 2010 di wilayah DKI Jakarta di buka dengan penawaran harga Rp 78 juta. Sementara untuk tahun produksi 2013, berada di angka Rp 175 juta.

2. Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memperbolehkan masyarakat tertentu untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Namun, keringanan ini hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Istiono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

3. Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan

Sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebutkan, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).

4. Efek Pandemi, Harga Mobil Lelang Turun tapi Tak Ada Pembeli

Penjualan mobil bekas yang dilakukan secara lelang, ikut terkena dampak pandemi Corona atau Covid-19.

Bahkan, akibat virus yang pertama kali diketahui menyebar dari Wuhan, China ini, jumlah peserta lelang mobil bekas juga mengalami penurunan hingga 30 persen.

Sepinya peminat atau peserta lelang juga disebabkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah mobil bekas dengan pembelinya.

5. Wajib Tahu, Ini 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokkan kendaraan bermotor terbagi atas kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Secara rinci, sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara kendaraan umum berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/30/060200315/populer-otomotif-cr-v-cuma-rp-78-juta-kriteria-pengguna-kendaraan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke