Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] CR-V Cuma Rp 78 Juta | Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

Kompas.com - 30/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan harga mobil bekas di balai lelang imbas pandemi virus corona (Covid-19), terjadi di seluruh jenis atau segmen kendaraan, tak terkecuali sport utility vehicle ( SUV).

Meski ragam pilihannya tidak banyak, disebutkan bahwa gejolak tersebut membuat mobil yang sarat akan kedinamisan ini jadi lebih terjangkau.

"Jika kita berhitung, harga dasar mobil lelang itu turun jauh yakni kisaran 10-20 persen. Besaran penurunan tergantung pada tipe dan jenisnya masing-masing," kata Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid) Daddy Doxa Manurung kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kriteria pengguna kendaraan yang diperbolehkan mudik.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 29 April 2020:

fortunerjip gridoto fortuner

1. Harga SUV di Bursa Lelang, CR-V Rp 78 Juta, Pajero Sport Rp 180 Jutaan

Melansir dari berbagai sumber balai lelang, saat ini sedikitnya ada lima model SUV populer yang bisa dipilih, yaitu Honda CR-V, Mazda CX-5, Nissan X-Trail, Toyota Fortuner, serta Mitsubishi Pajero Sport.

Tahun produksi masing-masing unit beragam, namun rata-rata berada di antara 2010-2017 dengan kondisi siap jalan. Artinya, baik fisik maupun dokumen kendaraan tidak ada kendala.

Secara detail, Honda CR-V lansiran 2010 di wilayah DKI Jakarta di buka dengan penawaran harga Rp 78 juta. Sementara untuk tahun produksi 2013, berada di angka Rp 175 juta.

Baca juga: Harga SUV di Bursa Lelang, CR-V Rp 78 Juta, Pajero Sport Rp 180 Jutaan

2. Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memperbolehkan masyarakat tertentu untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Namun, keringanan ini hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Istiono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

3. Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebutkan, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan

4. Efek Pandemi, Harga Mobil Lelang Turun tapi Tak Ada Pembeli

Mobil-mobil yang akan dilelang di balai lelang Ibid.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Mobil-mobil yang akan dilelang di balai lelang Ibid.

Penjualan mobil bekas yang dilakukan secara lelang, ikut terkena dampak pandemi Corona atau Covid-19.

Bahkan, akibat virus yang pertama kali diketahui menyebar dari Wuhan, China ini, jumlah peserta lelang mobil bekas juga mengalami penurunan hingga 30 persen.

Sepinya peminat atau peserta lelang juga disebabkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah mobil bekas dengan pembelinya.

Baca juga: Efek Pandemi, Harga Mobil Lelang Turun tapi Tak Ada Pembeli

5. Wajib Tahu, Ini 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Jasa pembuatan pelat nomor kendaraanOtomania/Setyo Adi Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan

Ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokkan kendaraan bermotor terbagi atas kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Secara rinci, sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara kendaraan umum berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com