JAKARTA, KOMPAS.com - Mendukung larangan mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) mulai memberlakukan pengendalian transportasi di sejumlah titik pada ruas tol Pandaan-Malang.
Ada tiga lokasi check point di Malang Raya yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Pandaan-Malang, yakni akses keluar Gerbang Tol Lawang, Lokasi Rencana Rest Area di KM 84 A, dan akses keluar Gerbang Tol Malang.
"Pengendalian transportasi tersebut akan dimulai pada hari Selasa (28/04/2020) sampai dengan Minggu (31/05/2020)," ucap Agus Purnomo, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang, dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik
Untuk lokasi pengecekan perama yang berada di Gerbang Tol Lawang difungsikan untuk menyaring kendaraan yang keluar jalan tol menuju Kabupaten Malang.
Sementara untuk check point kedua di Tanah Persiapan Rest Area pada Km 84A, akan mengarahkan pengendara dari Surabaya.
Pengguna jalan akan diperiksa suhu tubuh dan dicek mengenai keperluan atau maksud serta tujuan perjalannya menuju Malang. Bagi pengguna jalan yang diizinkan akan diarahkan masuk lajur kiri untuk melanjutkan.
"Bagi pengguna jalan yang tujuannya mudik atau tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan, maka dikembalikan melalui U-Turn di KM 84+500 ke arah asal," ucap Agus.
Baca juga: Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan
Sementara untuk check point tiga yang ada di keluar Gerbang Tol Malang difungsikan untuk menjaring pengguna jalan dari arah Lumajang.
Pendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan oleh personil Kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
"JJPM menyiapkan dukungan berupa perambuan, water barrier, rubber cone, dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi. Kami mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik agar penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.