JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Jabodetabek dan Bandung, kini giliran Surabaya yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Mei 2020 mendatang. Bahkan aturan ini juga berlaku hingga wilayah Gresik serta Sidoarjo.
Menariknya, PSBB yang diterapkan di Surabaya ternyata ada sedikit perbedaan dengan regulasi yang ada di Jabodetabek. Terutama untuk pembatasan di sektor transportasi.
Melansir dari akun resmi instagram @dishubsurabaya, untuk kebijakan PSBB pada sistem transportasi semua kendaraan pribadi dan umum masih boleh beroperasi. Namun dengan adanya pembatasan jumlah penumpang.
Baca juga: Harga Mobil di Bursa Lelang Anjlok, LCGC Mulai Rp 40 Jutaan
Bila di Jakarta jenis mobil dua baris seperti sedan dan city car masih boleh membawa tiga penumpang, maka di Surabaya ketentuannya hanya dua orang dengan formasi satu pengendara di depan dan penumpang di baris kedua.
Sementara untuk mobil tiga baris layaknya MPV, hanya diizinkan menampung tiga penumpang termasuk dengan pengemudi. Untuk kendaraan barang atau mobil pikap satu baris diperbolehkan membawa dua orang, sementara kabin ganda boleh membawa tiga orang.
Untuk transprortasi umum seperti bus kota, masih boleh beroperasi namun dengan jumlah penumpang yang dipangkas 50 persen. Aturan ini sama dengan yang diterapkan di Jabodetabek.
Baca juga: 4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Berhasil Dipukul Mundur
Baik pengendara dan penumpang di transportasi umum serta mobil pribadi juga wajib mengenakan masker selama berkendara.
Sedangkan untuk sepeda motor juga boleh digunakan, hanya saja tidak boleh membawa penumpang. Kondisi ini juga berlaku bagi pengedara ojek online yang hanya dizinkan untuk mengantar barang.
Namun demikian, mengutip dari SurabayaKompas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan, motor pribadi masih boleh membawa penumpang atau berboncengan.
Baca juga: Punya Uang Rp 70 Jutaan Bisa Dapat Mobil Lelang Tahun Muda
Namun syaratnya sama dengan yang diterapkan di Jakarta, yakni kartu identitasnya harus satu alamat dengan pengendara.
Pengunaan kendaraan pribadi diizinkan selama peruntukannya digunakan bagi aktivitas yang dikecualikan serta untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.