Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Polda Jatim Perketat 8 Wilayah Perbatasan

Kompas.com - 28/04/2020, 16:01 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Penjagaan wilayah perbatasan antar provinsi dilakukan jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) menyusul adanya larangan mudik oleh pemerintah.

Sedikitnya ada delapan wilayah perbatasan yang dijaga untuk mengantisipasi adanya pemudik yang nekat ini masuk ke wilayah Jawa Timur.

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, sejak adanya larangan mudik pihaknya langsung menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penyekatan di wilayah perbatasan dengan provinsi lain.

Baca juga: Macet di Bundaran Waru Warnai PSBB Surabaya Hari Pertama

“Ada delapan titik wilayah perbatasan antar provinsi yang kami jaga, seperti di Tuban berbatasan dengan Rembang, Bojonegoro dengan Cepu, Ngawi berbatasan dengan Mantingan di ruas tol,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Kemudian, Pranatal melanjutkan, penyekatan juga dilakukan di perbatasan Ngawi dengan mantingan di jalan arteri. Perbatasan antara Ponorogo dengan Wonogiri, Magetan dengan karanganyar.

“Lalu di perbatasan antara Pacitan dengan Wonogiri dan di pelabuhan Ketapang Banyuwangi dengan Bali,” ujarnya.

Untuk penindakan yang dilakukan jika mendapati ada pemudik yang hendak melintas, Pranatal mengatakan, akan diminta untuk putar balik dan melarang masuk ke wilayah Jatim.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Rp 50 Jutaan yang Bisa Didapat dengan Cara Lelang

Pencegahan ini dilakukan dengan tegas untuk mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19.

“Kalau sampai ada pemudik yang kedapatan ingin masuk wilayah Jatim langsung kami minta putar balik ke daerah asalnya,” kata Wadirlantas Polda Jatim.

Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020).Dok. Dishub Surabaya Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020).

Selain penyekatan kendaraan pemudik, pencegahan penyebaran juga dilakukan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah yakni di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Baca juga: Punya Uang Rp 70 Jutaan Bisa Dapat Mobil Lelang Tahun Muda

Untuk pengawasan PSBB ini setidaknya ada 52 titik check point razia kendaraan yang melintas.

“Aturan yang kami terapkan untuk PSBB ini secara garis besar sama dengan daerah lain yang juga menerapkan PSBB. Mulai dari penggunaan masker, sarung tangan dan juga jumlah penumpang kendaraan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau