Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Selama PSBB Turun Drastis

Kompas.com - 28/04/2020, 17:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Intensitas kendaraan bermotor yang menurun selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berbanding lurus terhadap tingkat kecelakaan lalu lintasnya.

Jakarta Selatan misal, pihak kepolisian mengatakan bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut turun drastis hingga 40 persen selama pembatasan aktivitas ini.

"Secara kuantitas angka kecelakaan sementara ini menurun, berkisar 30 sampai dengan 40 persen," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Viral Video Moge Kebut-Kebutan di Masa PSBB, Bukti Lemahnya Kesadaran Bahaya Corona

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8 - 9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada Jumat, 10 April 2020. 
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8 - 9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada Jumat, 10 April 2020.

Namun, beberapa kecelakaan lalu lintas masih saja terjadi saat jalan raya sepi. Pengendara yang terlibat kecelakaan biasanya mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

"Secara kuantitas menurun, tapi secara kualitas kadang-kadang lebih parah karena jalanan longgar dan mungkin orang out of control karena mengantuk jadi menabrak," ujarnya.

Widodo juga mengatakan jalanan yang relatif sepi atau longgar membuat pengendara leluasa memacu laju kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Bahkan tak jarang ada pengendara yang kebut-kebutan. Inilah yang membuat kualitas kecelakaan justru meningkat.

Baca juga: Macet di Bundaran Waru Warnai PSBB Surabaya Hari Pertama

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

"Biasanya yang bandel-bandel itu ngebut," kata dia.

"Kita sudah ada petugas (di 34 pos pantauan atau check point), tingkat kesadaran masyarakat kita yang arogan, jadi harus diimbau terus. Termasuk media yang bantu mengimbau kepada masyarakat," ujar Widodo.

Ia juga mengingatkan supaya masyarakat tetap di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, serta beribadah dari rumah selama PSBB jika memang tidak ada kebutuhan mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau