JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi virus corona atau Covid-19 telah mempengaruhi beragam sektor industri, termasuk perusahaan otobus (PO) atau pengusaha angkutan. Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan insentif baru berupa skema relaksasi yang lebih menyasar para pengusaha transportasi.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.
Namun, aturan tersebut diklaim belum dirasakan manfaatnya bagi para pengusaha angkutan umum di berbagai daerah.
Baca juga: Viral Penumpang di Dalam Bagasi Bus, Ini Bahayanya Berada di Bagasi
Dalam diskusi daring ‘Menyelamatkan Layanan Transportasi Umum dari Dampak Covid-19’ yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan bantuan bagi pelaku usaha transportasi.
“Minggu depan akan terbit aturan menteri yang baru, 18 sektor itu akan diberikan insentif berupa Pasal 21 ditanggung pemerintah, Pasal 22 dan Pasal 25. Sektor transportasi masuk di sini, dan ini akan menjangkau sektor paling terdampak,” ujar Yustinus, dalam konferensi video (26/4/2020).
Yustinus juga mengatakan, perusahaan yang berbentuk badan usaha dapat mengajukan pajak lebih rendah mulai April ini, dengan tarif baru 22 persen.
Baca juga: Imbas Corona, Ini Deretan Mobil Baru yang Gagal Meluncur di GIIAS 2020
Ditambah jika dalam tiga bulan pertama proyeksi bisnisnya turun, bisa memengajukan pengurangan angsuran lebih besar lagi, dengan melampirkan proyeksi sampai setahun ke depan.
Yustinus menambahkan, pemerintah saat ini sedang fokus mengerjakan bantuan untuk pembiayaan dengan dua skema.
Pertama relaksasi kredit bagi para debitur menengah dan besar, kedua membantu industri transportasi bertahan lebih lama di tengah pandemi.
Baca juga: Tak Hanya Zona Merah dan PSBB, Larangan Mudik Berlaku se-Indonesia
“Pemerintah bakal siapkan cost sharing dan resharing dengan bank, terutama debitur yang lancar pelunasannya. Bukan apa-apa, kami menghindari debitur yang tidak kooperatif saat ini,” ucap Yustinus.
“Harus diakui hanya perbankan dan jasa keuangan yang punya data itu, diharapkan mereka yang kredit di atas Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar bisa dihubungi. Kami pastikan baik segmen kecil, menengah maupun besar, tetap mendapat bantuan agar bisa survive,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.