Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hari Larangan Mudik, 3.000 Kendaraan Harus Putar Balik

Kompas.com - 26/04/2020, 13:34 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pemberlakuan larangan mudik mulai diterapkan pada 24 April 2020 lalu, Polda Metro Jaya menyatakan sudah menghalau ribuan kendaran yang masih mencoba nekat untuk pulang kampung meninggalkan Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama hari pertama dan kedua larangan mudik diterapkan, jumlah kendaraan yang sudah berhasil diputar balik hampir menyentuh 3.000 unit.

"Pada tanggal 24-25 tercatat 1.413 kendaraan di Cikarang Barat, sementara di tol Bitung mencapai 1.496 kendaraan yang diputar balik," kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Alasan Mobil Pribadi dan Angkot Boleh Melintas di Wilayah Jabodetabek

Secara total, selama dua hari larangan mudik berjalan, jumlah kendaraan yang sudah diputar balik mencapai 2.909 unit. Untuk jenisnya pun beragam, namun paling mendominasi adalah kendaraan pribadi.

Berdasarkan data, jumlah kendaraan pribadi yang diputar balik di Cikarang Barat atau Tol Jakarta-Cikampek mencapai 1.028 unit, sedangkan di Bitung totalnya sebanyak 946 unit.

Untuk jenis minibus atau ELF, di Cikarang barat sebanyak 189 unit dan 387 di Bitung. Sedangkan untuk jenis bus sendiri, jumlahnya mencapai 196 unit di Cikarang dan 163 di Bitung.

Larangan mudik lebaran untuk moda transportasi darat dimulai pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran corona (Covid-19).

Baca juga: Rawat Mobil Transmisi Matik, Jangan Cuma Sekadar Panaskan Mesin

Tak hanya larangan, pemerintah juga sudah menyediakan sanksi denda bagi masyarakat yang tetap nekat meninggalkan Jakarta untuk mudik. Pada tahap awal, yakni dari 24 April hingga 7 Mei bentuk sanksi akan diminta untuk putar balik.

Namun setelah itu, sanksi yang lebih tegas akan diberikan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan, yakni berupa ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
warganya aja yg kurang disiplin. tahu berbahaya buat keluarga di kampung ini virus malah dibawa dan ditularin. kalau positif ujung ujungnya yg susah dan disalahin siapa?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau