Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Polisi Tegur Pengemudi yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

Kompas.com - 23/04/2020, 18:45 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dalam penerapan tahap kedua ini, petugas berjanji akan lebih tegas dalam memberikan pengarahan kepada masyarakat secara masif dan cepat.

Sehingga, jika ada pelanggaran yang dilakukan dipastikan tidak akan diulangi lagi kemudian harinya.

Baca juga: Terdampak Corona, Pengusaha Rental Mobil Minta Keringanan Kredit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari evaluasi yang sudah dilakukan pada penerapan PSBB tahap pertama masih banyak ditemukan pelanggaran.

Terutama pengendara yang masih enggan untuk menggunakan penutup hidung dan mulut saat berkendara.

Petugas memeriksa suhu tubuh warga yang melintas di posko chek point di Jalan Jendral Sudirman Kota Tegal, Rabu (22/4/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Petugas memeriksa suhu tubuh warga yang melintas di posko chek point di Jalan Jendral Sudirman Kota Tegal, Rabu (22/4/2020)

“Dari evaluasi yang kami lakukan pelanggaran memang masih begitu tinggi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Meski begitu, pihaknya mengklaim bahwa tingkat kesadaran masyarakat selama pemberlakuan PSBB ini sudah semakin meningkat.

“Terbukti semakin hari semakin banyak masyarakat yang sudah menggunakan masker dan mematuhi aturan, coba lihat di jalan-jalan semakin banyak kan yang menggunakan masker,” ucapnya.

Yusri juga mengatakan, selama penerapan PSBB pihaknya berupaya untuk melakukan pendekatan secara humanis.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Pelanggar PSBB Tak Ditilang

Sehingga, masyarakat yang melanggar bisa disadarkan tanpa harus memberikan sanksi hukuman atau bahkan dengan Rp 100 juta.

“Kami berikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan sosial serta tetap berada di rumah. Mengikuti aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” kata Yusri.

Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemprov Jawa Barat mulai memberlakukan (PSBB) Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2020.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemprov Jawa Barat mulai memberlakukan (PSBB) Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2020.

Selama razia kendaraan yang dilakukan pihaknya juga tidak pernah memberikan hukuman berupa push up atau semacamnya.

Menurut Yusri, hukuman semacam itu tidak boleh dilakukan meskipun tujuannya adalah agar pelanggar jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Curhat Pengusaha Rental Mobil Kena Imbas Corona dan Larangan Mudik

“Tidak boleh memberikan hukuman seperti itu, tidak ada aturannya. Kami selalu melakukan pendekatan secara humanis,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau