JAKARTA, KOMPAS.com- Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dalam penerapan tahap kedua ini, petugas berjanji akan lebih tegas dalam memberikan pengarahan kepada masyarakat secara masif dan cepat.
Sehingga, jika ada pelanggaran yang dilakukan dipastikan tidak akan diulangi lagi kemudian harinya.
Baca juga: Terdampak Corona, Pengusaha Rental Mobil Minta Keringanan Kredit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari evaluasi yang sudah dilakukan pada penerapan PSBB tahap pertama masih banyak ditemukan pelanggaran.
Terutama pengendara yang masih enggan untuk menggunakan penutup hidung dan mulut saat berkendara.
“Dari evaluasi yang kami lakukan pelanggaran memang masih begitu tinggi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Meski begitu, pihaknya mengklaim bahwa tingkat kesadaran masyarakat selama pemberlakuan PSBB ini sudah semakin meningkat.
“Terbukti semakin hari semakin banyak masyarakat yang sudah menggunakan masker dan mematuhi aturan, coba lihat di jalan-jalan semakin banyak kan yang menggunakan masker,” ucapnya.
Yusri juga mengatakan, selama penerapan PSBB pihaknya berupaya untuk melakukan pendekatan secara humanis.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Pelanggar PSBB Tak Ditilang
Sehingga, masyarakat yang melanggar bisa disadarkan tanpa harus memberikan sanksi hukuman atau bahkan dengan Rp 100 juta.
“Kami berikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan sosial serta tetap berada di rumah. Mengikuti aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” kata Yusri.
Selama razia kendaraan yang dilakukan pihaknya juga tidak pernah memberikan hukuman berupa push up atau semacamnya.
Menurut Yusri, hukuman semacam itu tidak boleh dilakukan meskipun tujuannya adalah agar pelanggar jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Curhat Pengusaha Rental Mobil Kena Imbas Corona dan Larangan Mudik
“Tidak boleh memberikan hukuman seperti itu, tidak ada aturannya. Kami selalu melakukan pendekatan secara humanis,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.