JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari lagi, sehingga total menjadi 28 hari.
Dengan adanya perpanjangan ini, otomatis penerapan aturan juga akan semakin ditegakkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Terlebih, dari hasil evaluasi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dan dinas terkait ditemukan masih banyaknya pelanggaran.
Terutama dalam hal penggunaan masker yang menjadi aturan wajib bagi siapapun yang beraktivitas di wilayah PSBB.
Baca juga: Ini Komentar Pengusaha Penyedia Transportasi soal Larangan MudiK
Hanya saja, bagi pengendara kendaraan yang melanggar aturan PSBB polisi tidak akan melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang).
Alasannya, dalam aturan PSBB tidak ada penindakan hingga menjatuhkan tilang bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melanggar.
“Aturan tilang di PSBB itu tidak ada, masa tidak memakai masker harus ditilang. Tidak ada aturannya, jadi hanya teguran saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Yusri menambahkan, meskipun hanya dengan diberikan teguran tetapi sudah banyak masyarakat yang mulai sadar untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta
“Dengan teguran saja sudah banyak yang mulai mengikuti aturan, seperti menggunakan masker kan juga semakin banyak,” ucapnya.
Yusri juga mengatakan, dengan penerapan PSBB tahap kedua ini pihaknya akan semakin masih dan cepat untuk mengarahkan masyarakat agar mengikuti aturan yang berlaku.
“Dari evaluasi memang pelanggaran masih tinggi, tapi dengan tahap kedua ini kami akan semakin cepat dan masih untuk mengarahkan masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga tidak akan memberikan sanksi berupa push up bagi para pelanggar. Alasannya, penindakan yang dilakukan oleh petugas bersifat humanis.
“Tidak boleh itu memberikan sanksi push up, kami lakukan pendekatan kepada masyarakat secara humanis,” ujarnya.
Baca juga: Di Rumah Aja, Penting Cek Kondisi Kampas Rem Motor
Apabila ada pelanggar yang justru menantang petugas saat ditertibkan, baru pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami mengacunya pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta, itu bagi yang melawan petugas saat ditertibkan,” kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.