Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/04/2020, 14:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Jakarta sudah memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Jumat (22/05/2020)

Kondisi ini tentu membuat kegiatan ekonomi praktis berhenti, banyak perusahaan kehilangan pendapatan. Sebagian harus gulung tikar atau merumahkan sebagian pegawainya.

Bisnis parkir pun juga tidak luput dari pandemi. Dengan tutupnya beberapa kawasan pariwisata, pusat perbelanjaan, perkantoran dan restoran sehingga mau tidak mau membuat layanan parkir pun terhenti.

Berdasarkan rilis yang diterima oleh Kompas.com dari Indonesia Parking Assosiation (IPA), terjadi penurunan pendapatan antara 70 persen hingga 90 persen.

Penurunan pendapatan akan bertambah parah saat PSBB diberlakukan di beberapa daerah seperti di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makassar dan beberapa kota lainnya.

Baca juga: Begini Cara Rawat Baterai Motor Listrik Selama PSBB

Ketua Indonesia Association, Rio Octaviano, mengatakan, industri parkir di Indonesia saat ini telah menyerap hampir 1.3 juta tenaga kerja yang terdiri dari petugas lapangan sampai tenaga medis.

Aktivitas anggota Indonesia Mini Club (IMC) pada hari jadi ke-8 di area parkir gedung A Gelora Bung Karno,  Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). Genap 8 tahun klub mini terbesar di Indonesia rayakan dengan konvoi dari Senayan ke Serpong.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Aktivitas anggota Indonesia Mini Club (IMC) pada hari jadi ke-8 di area parkir gedung A Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). Genap 8 tahun klub mini terbesar di Indonesia rayakan dengan konvoi dari Senayan ke Serpong.

“Sebagai tindakan antisipasi kesulitan likuiditas dan menjaga cashflow perusahaan, beberapa perusahaan parkir pun telah melakukan pengurangan pegawai. Saat ini yang sudah di rumahkan adalah lokasi yang dilarang dalam PSBB, seperti tempat wisata, perkantoran sebagian tutup, mall masih buka dan hanya melayani sebagian saja,” ujar Rio saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/04/2020).

Isu bagi para pengusaha di sektor perparkiran tidak hanya bagaimana bisa bertahan dalam menghadapi kondisi saat pandemi berlangsung, tapi juga bagaimana bisa bangkit saat pandemi berakhir.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Pengguna Kendaraan yang Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta

“Fase pasca-pandemik tidak kalah pentingnya, dimana saat fase tersebut pengusaha harus bisa kembali menjalankan roda usaha dalam kondisi yang sudah terlanjur babak belur dari sisi sumber daya permodalan maupun sumber daya manusia.”

Terkait hal ini, Indonesia Parking Assosiation, mengajukan beberapa permohonan kepada Pemerintah, salah satunya berharap agar pemerintah baik pusat maupun daerah menggunakan sumber daya yang ada untuk pengentasan wabah Covid-19 dalam tempo yang cepat, untuk menghindari resesi ekonomi yang lebih dalam lagi.

“Permohonan tersebut akan kami kirimkan, hanya saja pajak daerah adalah wewenang masing-masing daerah. Jadi, kami harus menghubungi Pemprov satu per satu,” kata Rio.

Rio berharap, wabah pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir dan kondisi usaha perparkiran kembali bergairah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com