Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Motor Lawas yang Punya Harga Mahal | Nasib Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 19/04/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga sepeda motor tidak selalu dipengaruhi tahun perakitan atau pembuatannya.

Bisa saja, harga motor lawas yang sudah tidak lagi diproduksi harganya bisa lebih mahal dibandingkan dengan motor baru yang sudah menggunakan teknologi terbaru.

Biasanya, semakin banyak yang mencari serta terbatasnya barang yang ada akan membuat harga motor bisa menjadi sangat tinggi.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal peniadaan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta akan ikut diperpanjang sesuai PSBB.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 18 April 2020:

1. Hari Ini Mulai PSBB Tangerang, Begini Regulasi Kendaraan Pribadi

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Menyusul Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor, akhirnya Tangerang Raya juga resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Aturan pembatasan untuk memutus mata rantai pandemi corona ( Covid-19) ini akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.

Regulasi PSBB Tangerang, terkait transportasi umum dan kendaraan pribadi, hampir tak berbeda dengan kota lain yang sudah lebih dulu menggulirkan. Pengguna mobil pribadi masih boleh berkendara namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Hari Ini Mulai PSBB Tangerang, Begini Regulasi Kendaraan Pribadi

2. Lalu Lintas Justru Ramai Saat PSBB Jakarta, Ini Penjelasannya

Arus lalu lintas jalan Sudirman, Jakarta Pusat tersendat, Sabtu (13/4/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Arus lalu lintas jalan Sudirman, Jakarta Pusat tersendat, Sabtu (13/4/2019).

Meski pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) telah diterapkan di Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona ( Covid-19), namum beberapa hari terakhir, kondisi lalu lintas justru ramai.

Terutama pada hari-hari kerja atau sejak Senin hingga Jumat (13-17/4/2020). Terlihat aktivitas mobil dan sepeda motor masih lalu-lalang. Meskipun kondisi lalu lintas di tol cukup lenggang, namun di jalan biasa justru terjadi kepadatan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, memang ada peningkatan secara volume kendaraan pada hari biasa dibanding ketika pertama PSBB diberlakukan.

Baca juga: Lalu Lintas Justru Ramai Saat PSBB Jakarta, Ini Penjelasannya

3. Deretan Motor Lawas yang Harganya Semakin Mahal

DeretanMotor motor lawas siap jual yang dipajang di lokasi Pasar Jongkok Otomotif (Parjo), di Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu (7/4/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi DeretanMotor motor lawas siap jual yang dipajang di lokasi Pasar Jongkok Otomotif (Parjo), di Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu (7/4/2018).

Harga sepeda motor tidak selalu dipengaruhi tahun perakitan atau pembuatannya.

Bisa saja, harga motor lawas yang sudah tidak lagi diproduksi harganya bisa lebih mahal dibandingkan dengan motor baru yang sudah menggunakan teknologi terbaru.

Biasanya, semakin banyak yang mencari serta terbatasnya barang yang ada akan membuat harga motor bisa menjadi sangat tinggi.

Baca juga: Deretan Motor Lawas yang Harganya Semakin Mahal

4. Selama PSBB, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online, Ini Caranya

Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)

Wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sepertidi DKI Jakarta, akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.

Sejumlah aturan pun diterapkan untuk membatasi warganya demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Masyarakat pun diimbau tetap berada di dalam rumah selama penerapan berlangsung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.\

Baca juga: Selama PSBB, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online, Ini Caranya

5. Kemungkinan PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Siap Mengikuti

Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan penumpang dan pengecekan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menyusul Kota Jakarta dan Depok dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya diharapkan dapat menekan pergerakan kendaraan dan manusia sehingga dapat memutus matarantai penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan penumpang dan pengecekan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menyusul Kota Jakarta dan Depok dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya diharapkan dapat menekan pergerakan kendaraan dan manusia sehingga dapat memutus matarantai penyebaran COVID-19.

Menyusul adanya status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta untuk meredam penyebaran virus corona ( Covid-19), maka regulasi pembatasan mobil pribadi dengan ganjil genap juga ikut diperpanjang.

Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap yang semula akan kembali diterapkan pada 19 April 2020 akan diperpanjang menyesuaikan penetapan PSBB Jakarta.

"Pada prinspinya aturan yang dikeluarkan gubernur satu paket dengan kebijakan pendukung lainnya, termasuk dari sisi transportasi. Jadi untuk ganjil genap akan dilanjutkan sesuai PSBB atau 23 April mendatang," kata Syafrin kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Kemungkinan PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Siap Mengikuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau