Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Selama PSBB, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online, Ini Caranya

Kompas.com - 18/04/2020, 10:02 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta, akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.

Sejumlah aturan pun diterapkan untuk membatasi warganya demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Masyarakat pun diimbau tetap berada di dalam rumah selama penerapan berlangsung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta Selama PSBB

Meski tetap berada di dalam rumah, bukan berarti tidak bisa melakukan kewajiban yang harus dilakukan. Salah satunya seperti melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak tahunan kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling (Samling) yang sudah terjadwal.

Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Kertoarjo Surabaya, Selasa (30/10/2018). KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Kertoarjo Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Caranya dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas dan tidak perlu ke Samsat.

“Solusi mudah untuk Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antre dengan menggunakan aplikasi Samsat Online yang tersedia di Play Store,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Tetapi, lanjutnya, pembayaran yang bisa dilakukan secara daring ini hanya untuk pajak tahunan berjalan.

“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp 450 Miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke