Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ojol Merasa Dipermainkan Aturan PSBB | Lokasi Razia Selama PSBB

Kompas.com - 15/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), khususnya pada daerah yang termasuk ke dalam zona merah, seperti DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.

Kebijakan ini juga termasuk pembatasan jumlah kendaraan yang akan melintas. Tentunya, selain pengecekan apakah orang tersebut menggunakan masker, dan sarung tangan khusus untuk pengendara sepeda motor.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal lokasi razia kendaraan selama PSBB.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 14?April 2020:

1. Bantu Driver Dapat Penghasilan, Gojek dan Grab Tagih Janji Permenhub

Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020). Kebijakan ini diberlakukan usai disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pada sektor transportasi, penggunaan ojek online tengah jadi sorotan. Sebab ada dualisme aturan yang berbeda pendapat, satu memperbolehkan, tapi yang lain melarang.

Menanggapi hal ini, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita, mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan,” ujar Nila, dalam keterangan tertulis (13/4/2020).

Baca juga: Bantu Driver Dapat Penghasilan, Gojek dan Grab Tagih Janji Permenhub

2. Perdana Balapan Virtual MotoGP, Rossi Finis Posisi Tujuh

Virtual Race MotoGP 2020Foto: Crash.net Virtual Race MotoGP 2020

Debut perdana Valentino Rossi pada balapan virtual MotoGP 2020 tidak menuai hasil fantastis. Mengalami kesulitan beradaptasi, The Doctor 46 menempati peringkat ketujuh.

Berlangsung di Sirkuit Red Bull Ring, Australia, MotoGP Virtual Race ini merupakan seri kedua di 2020. Balapan dilaksanakan Minggu (12/4/2020) pukul 14.00 BST (British Summer Time) atau 20.00 WIB.

Rossi yang sempat absen pada seri pertama dua pekan lalu, akhirnya ikut berlaga bersama sembilan pebalap lainnya. Namun, ia mengaku tidak terlalu akrab dengan gim balap tersebut.

Baca juga: Perdana Balapan Virtual MotoGP, Rossi Finis Posisi Tujuh

3. Ojol Lemas, Merasa Dipermainkan Aturan PSBB Jakarta

Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ojek online ( ojol) tetap dilarang angkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau