JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, penerapan pelayanan pajak kendaraan ada sejumlah perubahan.
Seperti pengurangan jam pelayanan yang hanya sampai pukul 14.00 WIB hingga peniadaan pelayanan pada hari Sabtu. Perubahan jadwal pelayanan ini berlaku selama masa darurat covid-19.
Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, selama masa darurat covid-19 pelayanan pajak kendaraan hanya dilakukan pada Senin hingga Jumat saja.
Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya
“Jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan untuk pelayanan hari Sabtu ditiadakan dulu,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Herlina menambahkan, pelayanan pajak kendaraan ini hanya bisa dilayani di kantor induk Samsat, Samsat Drive Thru dan juga di Samsat keliling (Samling) di lokasi tertentu.
Untuk Samling selama masa PSBB tetap melakukan pelayanan di lima wilayah di DKI Jakarta.
“Kalau untuk Samling tetap masih berjalan seperti biasa, di beberapa titik di DKI Jakarta,” katanya.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah
Berikut lokasi Samling yang bisa dikunjungi oleh wajib pajak di antaranya
Jakarta Jakarta Pusat
Di Halaman parkir Samsat pusat
Di lapangan Banteng
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.