JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, penerapan pelayanan pajak kendaraan ada sejumlah perubahan.
Seperti pengurangan jam pelayanan yang hanya sampai pukul 14.00 WIB hingga peniadaan pelayanan pada hari Sabtu. Perubahan jadwal pelayanan ini berlaku selama masa darurat covid-19.
Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, selama masa darurat covid-19 pelayanan pajak kendaraan hanya dilakukan pada Senin hingga Jumat saja.
Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya
“Jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan untuk pelayanan hari Sabtu ditiadakan dulu,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Herlina menambahkan, pelayanan pajak kendaraan ini hanya bisa dilayani di kantor induk Samsat, Samsat Drive Thru dan juga di Samsat keliling (Samling) di lokasi tertentu.
Untuk Samling selama masa PSBB tetap melakukan pelayanan di lima wilayah di DKI Jakarta.
“Kalau untuk Samling tetap masih berjalan seperti biasa, di beberapa titik di DKI Jakarta,” katanya.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah
Berikut lokasi Samling yang bisa dikunjungi oleh wajib pajak di antaranya
Jakarta Jakarta Pusat
Di Halaman parkir Samsat pusat
Di lapangan Banteng
Jakarta Utara
Halaman parkir Samsat Utara
Jakarta Islamic Center Raya, Koja
Jakarta Barat
LTC Glodok
Jakarta Selatan
Halaman parkir Polda
Jakarta Timur
Halaman parkir Samsat Timur
Pasar induk Kramat Jati
Bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya di kantor induk, bisa melakukannya di Samling yang sudah ditentukan lokasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.