JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo berencana untuk memberikan insentif kepada para pekerja transportasi darat yang berkurang penghasilannya karena dampak virus corona.
Jumlah insentif yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Penerima insentif ini yaitu para pekerja di sektor transportasi darat seperti pengemudi taksi, bus, truk, kernet bus, dan truk.
Program insentif ini dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan. Dana yang dianggarkan untuk program tersebut mencapai Rp 360 miliar. Pembagian insentif akan dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) daerah masing-masing.
Baca juga: Apakah Sekarang Waktu Tepat Berburu Mobil Bekas?
Seperti yang dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Dirlantas masing-masing Polda memiliki tugas untuk mendata orang yang berhak mendapatkan bantuan dari kepolisian.
Untuk mencegah salah sasaran ketika mendata pengemudi bus, truk, dan taksi, Anthony Steven Hambali, pemilik dari PO Sumber Alam, menyarankan agar pendataan penerima insentif bisa menggunakan data pembayar pajak.
Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan
“Usulan saya, pendataan penerima insentif harusnya yang datanya jelas, seperti dari pembayar pajak. Data dari pembayar pajak sudah jelas pengusahanya, jumlah karyawannya, kalau diminta KTP juga siap,” kata Anthony kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Pendataan pengemudi bus bisa melalui data pajak dari pengusahanya. Agar pengemudi yang tidak bisa mengakses internet, tetap mendapatkan insentif tanpa harus mendaftar lewat situs web.
“Soal daftar untuk mendapatkan insentif lewat internet, kalau sembarang orang isi di situs web, kan tidak tahu kalau nanti datanya ganda atau dobel,” ucap Anthony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.