Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masukan Yamaha Terkait Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta

Kompas.com - 24/01/2020, 17:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yamaha Indonesia mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian insentif berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk motor atau mobil listrik.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020, berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024.

Adapun pemberian insentifnya, berlaku untuk seluruh kendaraan listrik, baik milik pribadi maupun yang digunakan sebagai transportasi umum.

Menurut Dyonisius, pilihan kendaraan listrik dan infrastruktur penunjang kendaraan listrik di Jakarta, masih terbatas.

"Kita mengerti kebijakan tersebut untuk mendorong lebih banyak masyarakat membeli kendaraan listrik. Tapi bila melihat faktor-faktor yang ada saat ini, seperti pilihan kendaraan dan infrastruktur penunjangnya  masih terbatas. Sehingga masyarakat akan sulit dan pada akhirnya tidak bisa beralih," kata Executive Vice President Director PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Beti kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Jakarta Luncurkan Insentif Mobil Listrik, Kemenperin Masih Tahan LCEP

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menaikkan pajak BBN-KB sebesar 2,5 persen, menjadi 12,5 persen.

Ketersediaan infrastruktur, kata Dionysius, merupakan faktor penting untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik. Tanpanya, pengguna akan penuh kekhawatiran apalagi wilayah Ibu Kota selalu macet.

"Sekarang fasilitas charging belum menyeluruh, hanya terpusat saja. Belum ada di public area, pasar, mall, perkantoran, dan sebagainya. Tanpa ini, konsumen tidak akan bisa beralih," katanya.

Baca juga: Hiace Disulap Jadi Mobil Rumah, Modalnya Rp 300 Juta

"Faktor ini juga penting bagi produsen agar feasible untuk melakukan investasi karena konsumennya ada, atau pasar telah terbentuk," ucap dia.

Dyonisius menyarankan supaya Gubernur DKI Jakarta segera memanfaatkan kenaikan penerimaan pajak kendaraan untuk membangun fasilitas charging station supaya menyeluruh.

"Kemudian, menyosialisasikan bagaimana safety kendaraan listrik khususnya ketika kondisi banjir karena lebih rentan. Tak lupa juga, untuk menyediakan penampungan baterai bekas kendaraan listrik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KontraS Beberkan Masalah dalam RUU TNI yang Perlu Dikhawatirkan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau