JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberian insentif bagi pengemudi bus, truk, kernet bus, truk, dan sopir taksi akan segera dilaksanakan. Presiden RI Joko Widodo mengatakan kalau pemberian insentif akan melalui program keselamatan oleh Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, mengatakan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) masing-masing Polda bertugas mendata pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
“Jadi Dirlantas masing-masing Polda sudah mendatakan yang berhak mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian,” katanya melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan
Jadi bagi pemilik usaha transportasi darat bisa mengumpulkan data-data dari pengemudi yang membutuhkan bantuan, lalu bisa diserahkan ke Dirlantas daerahnya masing-masing.
Namun saat ini setelah memberikan data pengemudi, belum ada tindak lanjut terkait pemberian bantuan langsung tunai (BLT).
Seperti yang dikatakan Kurnia Lesani Adnan, Pemilik PO SAN dan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI). Setelah memberikan data, belum ada tindak lanjut lagi akan seperti apa mekanisme pembagian BLT nya.
“Jumat lalu Polresta sudah meminta data pengemudi dan kernet, namun belum ada tindak lanjut lagi,” ucap Pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB di Jawa Barat
Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, belum mendapatkan informasi teknis pembagian bantuannya.
“Data sudah kami kirim ke Dishub DKI, namun belum ada kelanjutan teknisnya seperti apa. Kapan akan direalisasikannya, karena itu anggaran realokasi dari Polri,” kata Shafruhan kepada Kompas.com.
Program keselamatan ini akan diberikan oleh Dirlantas masing-masing daerah. Jadi mekanismenya diserahkan kepada masing-masing Dirlantas Polda masing-masing. Jadi mekanismenya bisa berbeda-beda setiap daerahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.