Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Check Point PSBB Ditambah Jadi 158 Titik, Polisi yang Bertugas Dilarang Emosi

Kompas.com - 15/04/2020, 12:15 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menambahkan jumlah titik check point dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Dari semula hanya 33 titik, kini diperluas menjadi 125 titik pos pemeriksaan dengan total keseluruhan ada 158 check point yang berada di Bekasi, Depok, Tangerang Kota, KP3 Tanjung Priok, Bandara Soekarno Hatta, dan Tanggerang Selatan.

"Penambahan pos saat ini ada 125, jadi total dari yang sebelumnya itu 158 titik," kata Direlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Kendala Baru Saat PSBB, Ojol Mulai Kesulitan Ambil Order Makanan

Untuk sebarannya, 30 check point berada di Kota Bekasi, 20 titik di Kota Depok, dan 20 lagi berada di Kabupaten Bekasi. Utnuk Tangerang Kota sendiri ada 22 titik, sementara di Tanggerang Selatan ada 31 titik pos pemeriksaan selama PSBB.

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

"Bandara ada satu dan Tanjung Priok juga satu. Pos pemeriksaan ini kita fungsinya selama PSBB," ujar Sambodo.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 33 check point yang sudah didirkan. Sebanyak 11 pos ada di wilyah jakarta, 13 di stasiun dan terminal, serta lima lainnya berada di pintu masuk tol, dan empat di dalam kota.

Melansir NTMC Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, telah memberikan instruksi kepada jajaran anggota yang menjaga pengawasan PSBB untuk berlaku humanis dan manis.

Baca juga: Modifikasi Sasis Bus Pakai Suspensi Udara Bikin Penumpang Makin Nyaman

"Pelaksanaan PSBB, peraturan tentang pembatasan kendaraan maupun muatan harus dilakukan dengan persuasif, humanis dan manis, serta jangan menggunakan emosional," kata Istiono.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 6:54am PDT

Dia juga mengatakan bila penerapan PSBB dan pembatasan orang harus dibarengi dengan analisa lalu lintas, dan mengimbau untuk tidak ada penutupan jalur atau jalan yang bisa menggangu mobilitas terurama pengiriman bahan pokok dan sembako.

"Aturan PSBB sepenuhnya dari Pemda. Rekan-rekan semua harus dapat memahami PSBB, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan," kata Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau