Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas

Kompas.com - 15/04/2020, 11:48 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) resmi diberlakukan di DKI Jakarta.

Bagi warga yang tak mengindahkan aturan tersebut, ada sanksi yang tak main-main harus ditanggung.

Untuk memastikan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, termasuk bagi pengendara sepeda motor, mobil, serta angkutan umum, kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.

Namun pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB. Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.

Baca juga: Kabar Jimny Diproduksi di India, Ini Kata Suzuki Indonesia

"Untuk yang di check point itu beda dengan razia lalu lintas. Kami di sana hanya fokus pada pelanggaran yang tak sesuai regulasi berkendara selama PSBB, tidak sampai melakukan pengecekan ke sisi teknis," ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Menurut Sambodo, tiap wilayah PSBB memang memiliki mekanisme atau kebijakan yang berbeda tergantung dari regulasi Pemerintah Daerah (Pemda). Namun demkian, secara tujuan utamanya tetap sama, yakni menekan penyebaran corona.

Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.

Baca juga: Dampak Corona, Harga Mobil Bekas Turun Drastis

"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ucap Sambodo.

"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.

Seperti diketahui, meski transportasi umum dan pribadi tetap boleh beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Untuk pengguna sepeda motor pribadi, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan sesuai alamat.

Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.

Selain itu, jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dengan posisi tempat duduk yang telah diformulasikan.

Sementara untuk ojek online, tetap boleh beroperasi, namun hanya sekadar untuk mengangkut barang.

Pemprov DKI dengan tegas telah memutuskan bila ojol tak boleh membawa penumpang selama masa PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau