JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak kantor layanan yang terpaksa menutup aktivitasnya. Tak terkecuali dengan layanan SIM dan STNK yang ada di Jabodetabek.
Regulasi perihal PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan secara lebih rinci tertulis di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Ini 20 Titik Lokasi Checkpoint PSBB di Depok, Wajib Taati Aturannya
Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah instansi pemerintah maupun swasta harus tutup untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Termasuk juga dengan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK.
"Ada beberapa layanan harus ditutup untuk menaati aturan PSBB. Untuk sementara, hanya beberapa Samsat dan Satpas saja yang menangani pelayanan," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Beberapa Satpas SIM dan Samsat yang masih beroperasi, antara lain Satpas SIM Daan Mogot yang terletak di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Satpas SIM Daan Mogot hanya akan beroperasi pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Kemudian Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten. Selain itu Satpas Polres Tangerang Selatan di Jalan Makam Seribu, Serpong, Tangerang Selatan. Serta Satpas Polres Kota Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB di Jawa Barat
Selanjutnya, Satpas Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jawa Barat. Juga Satpas Polres Metro Bekasi Kabupaten yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Untuk layanan Simling, Samling, dan Gerai, akan kami tutup untuk sementara," kata Yogi.
Sedangkan untuk pelayanan STNK, Samsat DKI akan tetap beroperasi Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Samsat Jabar beroperasi pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB. Samsat Banten buka mulai Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.