Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB di Jawa Barat

Kompas.com - 15/04/2020, 09:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (15/4/2020), Pemerintah resmi membelakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat. PSBB tepatnya akan dilakukan di Depok, Bogor (kota dan kabupaten), dan Bekasi (kota dan kabupaten).

Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat sebagai dampak dari penyebaran virus corona. Sebab, Depok, Bogor, dan Bekasi, saling bersinggungan dengan Jakarta yang masuknke dalam zona merah. PSBB Jawa Barat akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

Baca juga: Kendala Baru Saat PSBB, Ojol Mulai Kesulitan Ambil Order Makanan

Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, setelah mengadakan rapat dengan seluruh unsur pimpinan di lima wilayah dan juga Gubernur Jabar sudah ditetapkan waktu PSBB.

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

“Alhamdulillah hari ini sesuai kesepakatan dengan Pimpinan Daerah Bodebek dalam Rakor yang dipimpin Gubernur Jabar disepakati pelaksanaan PSBB Rabu 15 April 2020,” kata Dedie, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dengan diberlakukannya PSBB, otomatis akan ada pembatasan aktivitas warga dan juga para pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, aturan PSBB di Bogor ini sama dengan yang diterapkan di DKI Jakarta. Seperti pengendara kendaraan wajib mengenakan masker, dan khusus pemotor wajib memakai sarung tangan.

Baca juga: Helm Jadi Nganggur Saat PSBB, Begini Cara Menyimpannya

Selain itu, khusus pemilik mobil pribadi juga harus mengatur posisi dan jumlah penumpangnya maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada. Tidan boleh berada dalam satu baris yang sama.

“Aturannya sama, kalau beda nanti ada bingung kok beda dengan Jakarta. Jadi semuanya sama,” ujar Eko.

Hanya saja, lanjut Eko, ada beberapa aturan yang harus menyesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing. Misalkan saja terkait operasional transportasi umum. Eko mengatakan, untuk Kota Bogor jadwal operasional transportasi umum akan dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

“Jadwal ini menyesuaikan dengan jadwal operasional KRL, kemudian kalau pukul 05.00 WIB juga banyak masyarakat yang pergi ke pasar,” kata Eko.

Meski demikian, Eko memastikan, petugas yang terdiri dari unsur DIshub, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD akan melakukan pengawasan selama 24 jam.

“Jadi yang diperiksa itu tidak hanya kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor saja, tetapi juga yang akan keluar juga kami periksa,” ujar Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau