Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Tanpa Masker Saat Lewat Check Point PSBB, Kena Tilangkah?

Kompas.com - 15/04/2020, 11:46 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Dalam menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kepolisian akan mengedepankan langkah persuasif dan humanis.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan, masih banyak pengendara yang belum tersosialisasi ketentuan tersebut.

Salah satu contohnya para pesepeda motor yang masih banyak berboncengan dan tidak menggunakan masker ataupun sarung tangan saat berkendara.

Baca juga: Dampak Corona, Harga Mobil Bekas Turun Drastis

Ilustrasi biker yang memakai maskerGridOto.com Ilustrasi biker yang memakai masker

“Operasi di check point PSBB sifatnya kemanusiaan, kami tidak ada sanksi. Malah kami kasih masker, jika tidak pakai,” ujar Sutomo kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Meski begitu, Sutomo mengingatkan kembali, pemotor hanya boleh dikendarai sendiri. Jika berboncengan, hanya dibolehkan bagi yang memiliki alamat KTP sama.

“Yang melanggar aturan akan diberhentikan, dicek kelengkapannya, dan diimbau untuk mematuhi aturan tersebut,” kata Sutomo.

Baca juga: Kendala Baru Saat PSBB, Ojol Mulai Kesulitan Ambil Order Makanan

Jalan Akses UI di perbatasan Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat padat akibat pemeriksaan kendaraan sehubungan dengan penerapan hari pertama PSBB di Depok, Rabu (15/4/2020) pagi.Dok. Traffic Management Center Polda Metro Jaya Jalan Akses UI di perbatasan Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat padat akibat pemeriksaan kendaraan sehubungan dengan penerapan hari pertama PSBB di Depok, Rabu (15/4/2020) pagi.

Untuk diketahui, PSBB Kota Depok rencananya berlangsung dari 15 April hingga 28 April 2020.

Polres Metro Depok telah menyiapkan 20 check point atau titik pemeriksaan motor dan mobil di dekat perbatasan Kota Depok dengan Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau