Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Asosiasi Ojol Protes Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Saat PSBB

Kompas.com - 10/04/2020, 09:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/04/2020), memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ini akan berlaku selama 14 hari kedapan yang akan berakhir pada 23 April 2020 (dapat diperpanjang).

Seperti yang sudah diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi boleh antar barang.

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Baca juga: Hari Pertama PSBB, Lalu Lintas DKI Jakarta Sepi

Sebagai bentuk dukungan akan kebijakan tersebut, pihak Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka.

Beberapa wilayah seperti Bekasi dan Depok sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan Go ride. Namun, bagi beberapa penggguna masih menjumpai kedua layanan tersebut.

Layanan Go Ride Menghilang dari AplikasiKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Layanan Go Ride Menghilang dari Aplikasi

Baca juga: Lusa, Naik Transjakarta Wajib Pakai Masker Atau Turun!

Sedangkan untuk layanan Grab Bike memang tidak menghilang dari aplikasi, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.

Terkait hal ini, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicksono, mengeluarkan pendapatnya, ia menyatakan kecewa terhadap keputusan tersebut.

“Hal ini tidak hanya berdampak pada ojek online saja, tetapi untuk semua pengendara motor. Selama sepeda motor membawa penumpang dengan memperhatikan protokol keselamatan, sebenarnya bisa mencegah penyebaran penularan virus corona,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/04/2020)

Ilustrasi taksi onlineKOMPAS.com/Achmad Faizal Ilustrasi taksi online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke