JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi arus lalu lintas DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020) terpantau lengang.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia (NTMC Polri), arus lalu lintas lengang di sejumlah wilayah, salah satunya pada rus tol Cikampek - Cikarang Utama.
"Sedangkan arah Jakarta hanya satu-dua kendaraan yang melintas," kata petugas PJR tol Cikampek, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta
07.38 Situasi lalin di Interchange Cawang arah Jagorawi, Cikampek, & Priuk terpantau lancar pic.twitter.com/MxcBTQFArf
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 10, 2020
Hal serupa terjadi di KM 03.400 tol BSD arah Jakarta. Hingga pukul 09.00 WIB dilaporkan bahwa kondisi lalu lintasnya lancar. Sementara untuk arah Serpong, volume kendaraan terpantau lebih sepi.
Arus lalu lintas di tol dalam kota, termasuk Interchange Cawang arah Jagorawi, Cikampek, dan Priok, juga terpantau lancar. Hanya ada beberapa kendaraan yang melintas.
Baca juga: PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
08:52 #Polri Satlantas Jakbar lakukan pengawasan terhadap pengendara terkait diberlakukan PSBB ( Pembatasan Sosial Bersekala Besar). pic.twitter.com/LZIbiTR6u7
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 10, 2020
Sedangkan di jalan arteri Daan Mogot, Jakarta Barat dan Palmerah, Jakarta Barat lalu lintas relatif renggang. Pada beberapa titik, kegiatan itu diawasi dalam Operasi Keselamatan Jaya 2020.
Keadaan serupa dialami di kawasan arteri Lebak Bulus, MT Haryono, Asia Afrika, serta Benhil.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan status PSBB guna menghadapi penyebaran virus corona mulai hari ini, sampai dua minggu ke depan.
09:02 Dirlantas KBP Sambodo Purnomo ,S.I.K,M.T.C.P pemantauan lokasi Cek Point terkait pemberlakuan PSBB di diwilayah DKI Jakarta yang berada di Jl.Raya Daan Mogot Jakarta Barat. pic.twitter.com/3BfaUyd7Z3
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 10, 2020
Pelaksanaan PSBB sendiri, di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara dan operasional transportasi massal.
Meski demikian, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan bahwa tidak ada penutupan jalan di wilayah Ibu Kota, baik arus masuk maupun keluar, saat PSBB berlangsung.
"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk maupun keluar Jakarta," kata Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.