Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Wilayah, Pemprov DKI Kaji Larangan Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 30/03/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain kepolisian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga tengah melakukan kajian soal karantina wilayah sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kondisi tersebut memang sudah dibicarakan oleh beberapa pihak, termasuk dengan kepolisian.

"Kita sudah bicarakan, tapi sifatnya masih kajian. Jadi semua skenario kita coba susun dan kita sama-sama melakukan kajian sebagai persiapan bila nantinya pemerintah pusat menerapkan karantina wilayah," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/3/2020).

Baca juga: Berapa Lama Bensin Bisa Bertahan di Dalam Tangki?

Syafrin menjelaskan, Polda memang merencanakan simulasi, tetapi untuk DKI melalui Dishub baru berupa menyiapkan opsi skenario lebih dulu mengenai langkah yang akan diambil.

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Beberapa opsi kajian yang sedang didiskusikan antara lain untuk angkutan umum, larangan kendaraan pribadi, termasuk akses jalan. Namun, angkutan barang atau logistik masih diperbolehkan melintas dengan beberapa opsi lainnya.

"Opsinya apa saja itu kita kaji, jalan tol, arteri, dan lainnya. Kami ditugaskan oleh pak gubernur sekaligus menunggu keputusan dari pemerintah pusat nantinya akan seperti apa. Bila ternyata diterapkan, Jakarta sudah siap," ujar Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin juga mengatakan, kemungkinan karantina bisa saja diterapkan, apalagi mengingat peredaran virus corona yang makin meluas imbas sejumlah anggota masyarakat dari Jakarta yang sudah mulai pulang kampung atau mudik.

Baca juga: Polisi Simulasi Karantina Wilayah, Tutup Akses Jalan Keluar Masuk Jakarta

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Namun, soal penerapannya akan seperti apa masih menunggu keputusan rapat terbatas (ratas) yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat pada Senin (30/3/2020).

"Namanya karantina wilayah, artinya orang di Jakarta tidak boleh keluar, dari luar tidak boleh masuk. Tapi perlu dipahami, Jakarta tidak berdiri sendiri, ada wilayah lain yang jadi kesatuan namanya Jabodetabek, jadi pertimbangan karantina wilayahnya seperti apa itu, kami belum tahu," ucap Syafrin.

"Ratas informasinya dilakukan Senin, jadi saya sampaikan bila sampai saat ini belum ada penutupan apa pun. Kami masih dalam tahap paparan dan kajian sembari menanti penetapannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau