Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mulai Rencanakan Pembatasan Usia Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 05/03/2020, 13:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan usia kendaraan bermotor di Indonesia yang sebelumnya hanya jadi wacana akhirnya bakal direalisasikan. Implementasinya, dimulai dari kendaraan komersial seperti truk dan bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, menyatakan, usulan yang telah dipertimbangkan dengan serius ini akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Mungkin saya akan usulkan di pembentukan Undang-undang nanti. Terkait batas usianya, truk itu 20 tahun, bus pariwisata 15 tahun, bus komersil 25 tahun. Kendaraan kecil (penumpang) belum," katanya di sela-sela pameran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Menperin Singgung Soal Tuntutan Bisnis dan Risiko Corona di GIICOMVEC

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Menurut Budi, kendaraan penumpang belum dibatasi usia produksi dan operasionalnya karena berkaitan dengan kompleksitasnya. Sehingga, diperlukan studi lebih lanjut dengan pihak terkait.

"Dahulu, kita sempat wacanakan kendaraan penumpang dibatasi usianya. Namun karena berbagai hal seperti kemampuan ekonomi, daya beli masyarakat, dan sebagainya, maka diperlukan studi lebih lanjut," kata dia.

"Bila kita berbicara pajak kendaraan dan pajak daerah juga sebagian besar dari situ (produksi kendaraan bermotor). Jadi nanti kita akan bincangkan dengan Gaikindo selaku asosiasi kendaraan bermotor roda empat di Indonesia dan melakukan riset," lanjut Budi.

Baca juga: Kisah Lengkap RX-King SE 2003 yang Terjual Rp 150 Juta

PT Hutama Karya (Persero) tetap melakukan razia kendaraan over dimension over load (ODOL) meski peraturan bebas ODOL ini mundur 1 Januari 2023.Hutama Karya PT Hutama Karya (Persero) tetap melakukan razia kendaraan over dimension over load (ODOL) meski peraturan bebas ODOL ini mundur 1 Januari 2023.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat ingin merealisasikan pembatasan usia kendaraan di kawasan Ibu Kota, melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam instruksi itu, Anies meminta adanya pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi pada 2025.

"... memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi tersebut.

Ia juga mendorong adanya peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Instruksi lainnya, termasuk mengoptimalisasikan penghijauan serta merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Sehingga pada akhirnya, masalah polusi udara di Ibu Kota mampu diredam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau