JAKARTA, KOMPAS.com - Truk ODOL dilarang melintas di jalan Tol Jakarta-Bandung. Aturan ini tanpa pengecualian, dan jika melanggar akan langsung dikenakan sanksi oleh petugas berwenang.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib lolos tes psikologi.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpoper di kanal otomotif pada Senin 9 Maret 2020.
1. Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian
Mulai Senin (9/3/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan overdimension overload alias ODOL yang beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung.
Lebih tepatnya, truk ODOL akan dilarang melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Aturan ini pun berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang telah disepakati mendapat pengecualian.
"Larangan untuk melintasi Tol Jakarta-Bandung ini berlaku menyeluruh. Untuk truk yang mendapat pengecualian juga demikian, jadi semua harus melintasi jalan nasional, tidak lewat tol," kata Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Baca juga: Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian
2. Isuzu Panther Dibuat Lolos Euro IV, Harganya Tambah Mahal
Isuzu Panther menggunakan mesin diesel berkode 4JA1L 4-silinder Direct Injection dengan turbocharge berkapasitas 2.499 cc. Di atas kertas, tenaganya mencapai 86 dk dan torsi maksimal 191 Nm.
Sementara mesin Traga, juga berkode 4JA1L dan berkapasitas serupa, namun dengan tenaga 79 dk serta torsi 191 Nm.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.