JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari Senin (9/3/2020) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan jalur untuk operasional lintas truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Lalu bagaimana dengan bus?
Pada dasarnya, ODOL ini juga berlaku untuk bus, hanya saja pelanggarnya tidak terlalu banyak.
Seperti yang dikatakan Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), pelanggaran ODOL pada bus lebih sedikit terjadi.
“Kalau bus over loading itu jarang terjadi. Over dimension ada, tapi sedikit sekali dan kelebihannya juga tidak seperti truk,” kata Budi kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung
Budi juga mengatakan kalau karoseri yang membuat bus sudah sejalan dengan regulasi yang dibuat. Jadi kasus ODOL pada bus sangat jarang terjadi. Kalau truk itu kan mengejar kapasitas angkut, jadi akan mudah melanggar ODOL.
“Enggak umum kalau ada bus ODOL, kalaupun ada hanya penambahan lebar beberapa cm. Jarang juga ada bus yang menambah kapasitas duduknya, ketika dirancang sudah sesuai untuk mengangkut berapa orang,” ucap Budi.
Baca juga: Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian
Begitu juga yang dinyatakan oleh Werry Yulianto, Manajer Ekspor dari Karoseri Laksana. Werry mengatakan, tidak ada istilah ODOL ketika pembuatan bus karena harus disesuaikan dengan regulasi.
“Bus besar biasanya 49 sampai 52 tempat duduk untuk konfigurasi dua kanan dan dua kiri. Selama tidak melebihi Gross Vehicle Weight (GVW) yang ada dan mengikuti regulasi yang mengatur dimensi bus,” kata Werry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.