Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 10/03/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah (Jateng), yang belum atas namanya, masih berkesempatan untuk mengurus balik nama kendaraan secara gratis.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 16 Juli 2020.

Selain itu, Bapenda juga menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan.

Jika masih bingung mengenai alur untuk melakukan mutasi dan balik nama, berikut tahapannya:

Pertama, persiapkan syarat wajib mutasi diantaranya BPKB, STNK, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000. Pemohon juga wajib menyiapkan KTP dari daerah yang akan dituju (daerah baru).

Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat).

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni menjelaskan, sebelum melakukan pencabutan berkas pemohon harus menyelesaikan administrasi atau pajak kendaraan terlebih dahulu.

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Cabut berkas dari Samsat asal selesaikan perpajakan dulu, baru didaftarkan di Samsat tujuan,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Jika sudah menyelesaikan pajak, pemohon bisa melakukan tahapan selanjutnya.

1. Pemohon melapor ke Samsat (menurut plat motor yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

Baca juga: Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau