Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Larangan Truk ODOL Tanpa Pengecualian | Bikin SIM Kini Pakai Psikotes

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk ODOL dilarang melintas di jalan Tol Jakarta-Bandung. Aturan ini tanpa pengecualian, dan jika melanggar akan langsung dikenakan sanksi oleh petugas berwenang.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib lolos tes psikologi.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpoper di kanal otomotif pada Senin 9 Maret 2020.

1. Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian

Mulai Senin (9/3/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan overdimension overload alias ODOL yang beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung.

Lebih tepatnya, truk ODOL akan dilarang melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Aturan ini pun berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang telah disepakati mendapat pengecualian.

"Larangan untuk melintasi Tol Jakarta-Bandung ini berlaku menyeluruh. Untuk truk yang mendapat pengecualian juga demikian, jadi semua harus melintasi jalan nasional, tidak lewat tol," kata Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

2. Isuzu Panther Dibuat Lolos Euro IV, Harganya Tambah Mahal

Isuzu Panther menggunakan mesin diesel berkode 4JA1L 4-silinder Direct Injection dengan turbocharge berkapasitas 2.499 cc. Di atas kertas, tenaganya mencapai 86 dk dan torsi maksimal 191 Nm.

Sementara mesin Traga, juga berkode 4JA1L dan berkapasitas serupa, namun dengan tenaga 79 dk serta torsi 191 Nm.

Agar lolos standar emisi Euro IV yang berlaku 2021 mendatang, secara umum bisa saja Panther mengusung mesin Traga yang sudah lolos aturan tersebut.

3. Kenapa Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi?

Sejumlah daerah mulai menerapkan aturan tes psikologi, yang wajib dilakukan sebelum melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru. Hasilnya akan dilampirkan sebagaimana tes kesehatan, dan menjadi pelengkap berkas untuk keperluan administrasi.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, tujuan dari diadakannya tes psikologi adalah untuk mengetahui tingkat emosi dari pemohon SIM.

Adapun psikotes ini meliputi kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.

4. Kemenhub Bicarakan Skema Konversi Motor Jadul ke Listrik

Kementerian Perindustrian berencana untuk melegalkan rekondisi motor tua berbahan bakar minyak yang dikonversi menjadi listrik murni atau battery electric vehicle ( BEV).
Wacana ini muncul sebagai salah satu upaya mendorong era elektrifikasi di Tanah Air.

Sehingga ekosistem tidak hanya tumbuh di kendaraan baru, tetapi juga mobil atau motor bekas yang sudah ada di masyarakat.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok konsep tersebut.

"Konsep sedang disusun tapi mesti dibahas dengan banyak pihak terkait, sebab ada banyak peraturan di atas yang jangan sampai kita melanggar, karena aturan terkait modifikasi harus ada izin, ada APM," katanya di Jakarta, belum lama ini.

5. Alasan Scorpio 2002 Banyak Diburu dan Harganya Paling Mahal

Yamaha Scorpio ternyata mempunyai grade kualitas yang berbeda untuk setiap generasinya. Seperti diketahui PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mulai memasarkan motor berjuluk Kalajengking itu pada 2002.

Ternyata kuda besi dengan kubikasi 225 cc itu statusnya sebagai motor CBU (Completely Built Up) Jepang. Motor tersebut didatangkan secara utuh dari Jepang dan dipasarkan di Indonesia.

Saat awal dipasarkan, produk ini digadang-gadang akan meneruskan kesuksesan RX-King. Maka tidak heran jika sekilas tampilannya sangat mirip dengan motor raja jalanan tersebut.

Seperti bentuk lampu depannya yang oval, panel speedometer dan odometer, termasuk bentuk tangkinya yang kotak. Sehingga, banyak yang kemudian menyebutnya sebagai Scorpio tengki (tangki) kotak (Steko).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/060200815/-populer-otomotif-larangan-truk-odol-tanpa-pengecualian-bikin-sim-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke