Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Sedang Rapat Harmonisasi

Kompas.com - 08/03/2020, 19:02 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengatakan aturan mengenai uji tipe khusus untuk kendaraan listrik saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Peraturannya masih di Kumham, lagi rapat harmonisasi," kata Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Kemenhub Pangkas 50 Persen Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik

Dewanto mengatakan, peraturan itu akan membahas apa saja yang diuji dari kendaraan listrik. Salah satu fokusnya yaitu soal bagian kelistrikan dan emisi yang dikeluarkan.

"Kita kan uji bagian kelistrikan (shortcut) yang mudah tersetrum, kemudian secara visual, emisi hidroen yang keluar dari kelistrikan, sedangkan uji baterai kita belum uji kita hanya pakai test report," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, sebelumnya mengatakan, saat ini hanya tinggal satu tahapan lagi yang mesti diselesaikan agar peraturan tersebut keluar.

Baca juga: Biaya Uji Tipe Motor Custom Tembus Rp 20 Jutaan

"Jadi yang uji tipe itu tinggal tahapan terakhir saja, penerbitannya tidak lama lagi bila tidak ada kendala. Paling cepat mungkin akhir Februari atau awal Maret sudah selesai," ujar Budi belum lama ini.

Adapun peraturan uji tipe kendaraan listrik ini merupakan langkah guna mendukung Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau