Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 01/03/2020, 14:05 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggelar hajatan, seperti pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya, dengan menggunakan ruang jalan umum, ternyata tak bisa sembarangan.

Harus ada izin lantaran menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

Pemandangan seperti ini sudah menjadi hal lazim di Indonesia serta menggundang pro dan kontra. Salah satu contohnya seperti foto yang viral di akun instagram @markirterus.

Lantas bagaimana aturan sebenarnya soal penggunaan jalan umum yang dipakai menggelar acara?

Baca juga: SUV Murah Suzuki XL7 Sudah Terjual 1.200 Unit

 

Menjawab hal ini, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian. Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," kata Fahri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/3/2020).

Fahri mengatakan proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan akan langsung disetujui. Petugas akan melihat lebih dulu kondisinya kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Baca juga: 10.000 Tiket MotoGP Mandalika Sudah Habis Terjual

Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak.

"Setelah minta izin itu akan dievaluasi, bila memungkinkan Polres atau Polsek untuk mencegah kemacetan dengan menurunkan personel maka akan diberikan izi, tapi bila ternyata ruas jalan itu tidak memiliki akses lain dan punya potensi kemacetan bisa tidak diberikan izinnya," ujar Fahri.

"Yang biasanya masih ada toleransi itu jalan kota dan kabupaten, kalau nasional dan provinsi itu untuk acara kepentingan umum yang bersifat nasional. Kalau acara pribadi tidak bisa," kata dia.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan penggunaan jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Namun semuanya tetap ada aturan mainnya yang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 sampai 4, yakni ;

"(1)Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.


(2)Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.


(3)Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan, jika ada Jalan alternatif.


(4)Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara."

Baca juga: Harga Motor Lawas Yamaha RX-K Bisa Tembus Rp 100 Juta

Kegiatan jalan yang sifatnya kepentingan umum dan bersifat nasional dan daerah, meliputi kegiataan keagamaan, kenegaraan, olah raga, serta seni dan budaya seperti festival. Sementara kegiatan pribadi berupa, perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya.

Untuk tata cara perizinan diatur pada Pasal 17. Jalan nasional diberikan oleh Polri, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa permohonan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan seprti yang tertulis pada Ayat 3, yakni ;

"a.foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;

b.waktu penyelenggaraan;

c.jenis kegiatan;

d.perkiraan jumlah peserta;

e.peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f.surat rekomendasi dari:

1.satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahanperhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;

2.satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau

3.kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.

(4)Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Klarifikasi Lucky Hakim soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau