Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggelar hajatan, seperti pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya, dengan menggunakan ruang jalan umum, ternyata tak bisa sembarangan.

Harus ada izin lantaran menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

Pemandangan seperti ini sudah menjadi hal lazim di Indonesia serta menggundang pro dan kontra. Salah satu contohnya seperti foto yang viral di akun instagram @markirterus.

Lantas bagaimana aturan sebenarnya soal penggunaan jalan umum yang dipakai menggelar acara?

Menjawab hal ini, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian. Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," kata Fahri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/3/2020).

Fahri mengatakan proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan akan langsung disetujui. Petugas akan melihat lebih dulu kondisinya kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak.

"Setelah minta izin itu akan dievaluasi, bila memungkinkan Polres atau Polsek untuk mencegah kemacetan dengan menurunkan personel maka akan diberikan izi, tapi bila ternyata ruas jalan itu tidak memiliki akses lain dan punya potensi kemacetan bisa tidak diberikan izinnya," ujar Fahri.

"Yang biasanya masih ada toleransi itu jalan kota dan kabupaten, kalau nasional dan provinsi itu untuk acara kepentingan umum yang bersifat nasional. Kalau acara pribadi tidak bisa," kata dia.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan penggunaan jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Namun semuanya tetap ada aturan mainnya yang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 sampai 4, yakni ;

"(1)Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.


(2)Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.


(3)Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan, jika ada Jalan alternatif.


(4)Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara."

Kegiatan jalan yang sifatnya kepentingan umum dan bersifat nasional dan daerah, meliputi kegiataan keagamaan, kenegaraan, olah raga, serta seni dan budaya seperti festival. Sementara kegiatan pribadi berupa, perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya.

Untuk tata cara perizinan diatur pada Pasal 17. Jalan nasional diberikan oleh Polri, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa permohonan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan seprti yang tertulis pada Ayat 3, yakni ;

"a.foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;

b.waktu penyelenggaraan;

c.jenis kegiatan;

d.perkiraan jumlah peserta;

e.peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f.surat rekomendasi dari:

1.satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahanperhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;

2.satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau

3.kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.

(4)Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/01/140500515/hajatan-sampai-tutup-jalan-raya-bagaimana-aturannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke