Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 01/03/2020, 14:05 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Kegiatan jalan yang sifatnya kepentingan umum dan bersifat nasional dan daerah, meliputi kegiataan keagamaan, kenegaraan, olah raga, serta seni dan budaya seperti festival. Sementara kegiatan pribadi berupa, perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya.

Untuk tata cara perizinan diatur pada Pasal 17. Jalan nasional diberikan oleh Polri, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa permohonan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan seprti yang tertulis pada Ayat 3, yakni ;

"a.foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;

b.waktu penyelenggaraan;

c.jenis kegiatan;

d.perkiraan jumlah peserta;

e.peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f.surat rekomendasi dari:

1.satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahanperhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;

2.satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau

3.kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.

(4)Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com